Senin, 19 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Komisioner KPU Sidimpuan Kena OTT gegara Peras Caleg Terancam 9 Tahun Bui

Selasa, 30 Januari 2024
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Tim Saber Pungli Polda Sumut menetapkan Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap sebagai tersangka usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena memeras seorang calon legislatif (caleg). Parlagutan terancam sembilan tahun penjara dalam kasus itu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Parlagutan dijerat Pasal 368 KUHPidana terkait pemerasan.

“Pasal pemerasan, sembilan tahun,” kata Hadi, Selasa (30/1).

Sebelumnya, status tersangka terhadap Parlagutan ditetapkan pada Minggu (28/1), yakni satu hari setelah dia ditangkap. Saat ini, Parlagutan ditahan di Polda Sumut.

“Sudah tersangka. Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Polda),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1).

Mantan Kapolres Biak, Papua itu, menyebut ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.

“Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta,” sebutnya.

Hadi mengatakan saat di-OTT, Parlagutan yang merupakan Koordinator Divisi Sosdiklih Humas dan SDM itu tengah bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R. R ini merupakan perantara Parlagutan dan F, yang mengantarkan uang tersebut

“R perantara. R itu sebagai PPK di salah satu kecamatan di sana,” jelasnya.

Namun, Hadi mengatakan R hanya berstatus saksi dalam kasus ini. Sebab, R terpaksa menjadi perantara karena ditekan oleh Parlagutan. R ketakutan akan dicopot Parlagutan jika tidak mau menjadi perantara uang itu.

“R terkena tekanan, (pelaku) punya kewenangan mencopot R,” sebut Hadi.

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan Parlagutan memeras korban dengan modus jual beli suara. Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta dengan dalih akan memberikan 1.000 suara kepada korban.

Satu suara dibanderol pelaku dengan harga Rp 50 ribu. Saat meminta uang itu, pelaku juga mengancam dengan mengatakan bahwa suara korban dalam proses pemilihan caleg itu akan hilang jika tidak mau bekerjasama dan memberikan uang kepada Parlagutan.

“Jadi, yang diminta itu satu kepala Rp 50 ribu. Nanti, dijanjikan 1.000 suara. (Total) Rp 50 juta. Si korban ini takut sama P (Parlagutan) karena dia kalau enggak merapat sama dia bisa hilang suara. Ada kekhawatiran sama F, mau enggak mau dia mengikuti permintaan si P,” sebut Hadi.

Namun, uang Rp 50 juta yang diminta pelaku itu tidak bisa disanggupi karena korban tidak mempunyai uang. Alhasil, uang yang disepakati hanya sekitar Rp 26 juta. Uang itulah yang diamankan saat OTT tersebut.

“Karena si F kondisinya terbatas, tidak punya uang, makanya jadinya Rp 26 juta,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Komisioner KPUPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Arab Saudi Akan Buka Toko Minuman Alkohol Pertama di Riyadh

Berita Berikutnya

Sekretariat DPRD Medan Anggarkan Rp 27,5 M Beli Souvenir Seminar

Related Posts

Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana