Medan(MedanPunya) Retribusi parkir tepi jalan umum yang dibayarkan masyarakat Kota Medan kepada juru parkir (jukir) tidak sepenuhnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Retribusi itu menguap entah ke mana.
Atas dasar itulah Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Dinas Perhubungan memberlakukan kebijakan untuk menggratiskan retribusi parkir di ruas jalan yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking). Kebijakan ini mulai berlaku Selasa 4 April 2024 kemarin.
“Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali,” ujar Iswar.
Iswar sendiri tidak menjelaskan ke mana uang retribusi parkir yang tidak masuk menjadi PAD. Namun dia menegaskan dengan aturan itu maka retribusi parkir yang bukan non tunai adalah pungli.
“Dan di lokasi-lokasi e-parking itu hanya ada pembayaran non tunai. Apabila ada pemungutan uang tunai kami nyatakan itu pungli,” tandasnya.
Iswar juga mengharapkan kerja sama masyarakat untuk mendukung kebijakan ini agar sistem perparkiran di Medan berjalan mungkin.
“Jangan lagi lakukan pembayaran parkir secara cash di lokasi e-parking, bayarlah secara non tunai. Dan jangan bayar parkir di lokasi tidak menerapkan e-parking. Jika ada oknum yang meminta uang parkir di lokasi parkir konvensional, silakan laporkan ke pihak kepolisian terdekat atau petugas kami, atau videokan agar dapat dijadikan bukti di hadapan penegak hukum,” ungkapnya.
Iswar mengatakan, pihaknya menyurati kepolisian untuk memohon kerja sama pengawasan pelaksanaan kebijakan Pemko Medan yang telah diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution dan unsur Forkopimda ini.
“Artinya jika ada ditemukan pungli akan langsung dilakukan tindakan hukum,” ungkapnya.***dtc/mpc/bs