Labuhanbatu(MedanPunya) Pabrik kelapa sawit seluas 14.027 meter milik Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) disita KPK. Pabrik senilai Rp 15 miliar itu disita karena diduga dibangun dengan uang suap.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pabrik kelapa sawit milik EAR itu berada di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.
“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi diduga milik tersangka EAR,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (3/5).
Erik sendiri menyamarkan aset tersebut. Sebab, pabrik kepala sawit itu dibuat atas nama orang kepercayaan.
“Dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” tuturnya.
Ali mengatakan perkiraan aset tersebut senilai Rp 15 miliar. KPK menduga pabrik itu dibangun dengan uang suap yang diduga diterima Erik.
“Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp 15 miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk,” sebutnya.
Penyitaan dilakukan dengan memasang plang. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya klaim dari pihak lain.
“Pemasangan plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu,” tambah dia.
Sebelumnya, Erik ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.
“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).
Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).
Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.
“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.
Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.***dtc/mpc/bs