Kamis, 31 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Suami Plt Bupati Labuhanbatu Cabuli Keluarga Divonis Bebas

Selasa, 7 Mei 2024
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Labuhanbatu(MedanPunya) Freddy Simangunsong, suami Plt Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar disidang karena kasus pencabulan kepada keponakannya SF (15). Saat sidang putusan, majelis hakim memvonis bebas Freddy.

“Iya, divonis bebas,” kata Humas Pengadilan Negeri Rantau Prapat Supriono, Selasa (7/5).

Supriono menyebut sidang putusan itu digelar pada Kamis (25/4). Dia mengatakan sebelumnya Freddy Simangunsong dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Putusannya 25 April 2024. (Tuntutan) 13 tahun,” ujarnya.

Namun, Supriono enggan memerinci pertimbangan hakim, sehingga memvonis bebas Freddy Simangunsong. Dia mengatakan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikan hal itu.

“Saya sebagai humas hanya bisa menerangkan putusannya (Freddy) bebas. Kalau pertimbangan hukumnya saya enggak punya legalitas memberikan keterangan,” kata Supriono.

Sebelumnya, kasus pencabulan itu berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Labuhanbatu. Laporan itu dilayangkan pada 16 Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di rumah Freddy dan istri mudanya. Saat itu, Freddy tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencabulinya.

Pihak kepolisian pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya, dan sejumlah saksi lainnya.

Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy berdalih bahwa dirinya saat kejadian tidak berada di rumah, melainkan tengah berada di luar.

Sama halnya dengan istri muda Freddy, dirinya juga mengaku tidak berada di rumah saat kejadian, sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.

Selang beberapa waktu, pada Kamis (31/8), petugas kepolisian menangkap Freddy Simangunsong di Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah ditangkap, Freddy langsung ditetapkan menjadi tersangka. Lalu, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“FS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perbuatan cabul terhadap keluarganya. Proses penyidikan pelaku dilakukan di Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023).

Dalam kasus ini Freddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Freddy telah tiga kali melakukan perbuatan bejat itu.

“Menurut keterangan korban dan saksi, ada dua kali pelecehan dan satu kali pencabulan,” kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.

Sumaryono sendiri belum memerinci lebih jauh soal itu. Namun, dia mengaku semua aksi bejat itu dilakukan Freddy di rumahnya dan istri mudanya.

“Benar (di rumah Freddy),” ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut hasil visum korban dinyatakan bersih atau belum sempat terjadi pemerkosaan. Namun, kata Sumaryono, Freddy sempat melakukan upaya pemerkosaan kepada korban.

“Visum bersih, tapi ada percobaan pemerkosaan yang satu kali pencabulan itu,” jelasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: PencabulanPolda Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pria Ditemukan Tewas di Pasar Induk Lau Cih Medan, 3 Pelaku Ditangkap

Berita Berikutnya

BPS: Binjai Jadi Kota dengan Kesetaraan Gender Tertinggi di Sumut

Related Posts

Daerah

Oknum Polisi Tanjungbalai Digerebek di Rumah Selingkuhan, Kini Dipatsus

Selasa, 29 Juli 2025
Daerah

Heboh Mayat Bayi Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Karo

Selasa, 29 Juli 2025
Daerah

Viral Polantas Disebut Tahan Mobil Warga Sakit di Siantar, Polisi Klarifikasi

Senin, 28 Juli 2025
Daerah

BMKG Peringatkan Potensi Gelombang Tinggi hingga Capai 4 Meter di Perairan Nias

Senin, 28 Juli 2025
Daerah

Pemkab Deli Serdang Hapus Unggahan yang Minta Warga Kritik Jalan Rusak Sabar

Senin, 28 Juli 2025
Daerah

Eks Kanit Reskrim Aniaya Remaja di Asahan hingga Tewas Dipecat

Jumat, 25 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Oknum Polisi Tanjungbalai Digerebek di Rumah Selingkuhan, Kini Dipatsus

Selasa, 29 Juli 2025

Heboh Mayat Bayi Ditemukan Tergeletak di Pinggir Jalan Karo

Selasa, 29 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana