Rabu, 27 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua KPU Labusel yang Dipecat DKPP karena Diperkarakan Istri Siri

Rabu, 21 Agustus 2024
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Labusel(MedanPunya) Saipul Bahri dipecat dari jabatan Ketua dan sekaligus anggota KPU Labuhanbatu Selatan (Labusel) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diperkarakan oleh istri siri, MT. Istri siri Saipul adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Labusel.

Perkara yang dihadapi Saipul teregistrasi dengan nomor perkara bernomor: 77-PKE-DKPP/V/2024. Sidang pertama kali digelar pada Senin (1/7) sedangkan putusan dibacakan pada Selasa (20/8).

“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian isi putusan DKPP yang dilihat.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai jika Saipul telah melakukan hubungan badan dengan MT tanpa ikatan perkawinan yang sah. Hubungan badan itu dilakukan sepanjang Desember 2022 hingga November 2023.

Saipul kemudian menikah siri dengan MT pada Desember 2023. Saipul sendiri disebut telah memiliki istri sah dan 5 orang anak.

Hubungan badan keduanya dilakukan saat Saipul melakukan perjalanan dinas sebagai anggota KPU Labusel saat itu. MT disebut sempat hamil akibat hubungan badan dengan Saipul namun keguguran pada Maret 2024.

Sehingga DKPP menilai jika Saipul telah melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf o Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: “(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: o. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu’ dalam Penjelasan Pasal yang dimaksud dengan ‘tidak berada dalam ikatan perkawinan adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila menikah dengan Penyelenggara Pemilu’.

Selain itu, Saipul juga dinilai telah melanggar Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan. Sidang pembacaan putusan sendiri dilaksanakan pada Senin (19/8) kemarin. “Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan,” tutupnya.

MT sebagai pelapor memberikan kuasa kepada M. Ridwan, Hamdani Hasibuan, dan Sartika Dalam pokok aduan, Ketua KPU Labusel Saipul Bahri Dalimunthe disebut melakukan pernikahan siri tanpa izin pengadilan. Saipul juga disebut melakukan pernikahan sesama penyelenggara Pemilu saat menjabat.

“Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dengan melakukan pernikahan siri tanpa izin dari Pengadilan Agama dan melakukan pernikahan dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan,” demikian isi pokok aduan.

Saipul juga disebut tidak melaksanakan kewajiban selaku suami dengan tidak memberikan nafkah. Saipul juga didalilkan memiliki hubungan tidak wajar dengan ibu kandung MT.

“Teradu juga tidak menepati janji pada saat melakukan pernikahan siri dengan tidak melaksanakan kewajiban layaknya seorang suami dengan tidak memberikan nafkah. Selain itu, teradu juga didalilkan memiliki hubungan yang tidak wajar dengan ibu kandung dari Pengadu,” sambung isi pokok aduan.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: DKPPKPU LabuselSaipul Bahri
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Slot Nyalah-nyalahi Pemain Muda, Lineker yang Risau Sebut-sebut Klopp

Berita Berikutnya

Pria di Siantar Maling Rumah Eks Majikan Istri, Uang Rp 19 Juta Raib

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana