Medan(MedanPunya) Polrestabes Medan menyelidiki laporan Wakil Ketua DPRD Tapteng Camelia Neneng kepada calon Bupati Tapteng Masinton Pasaribu. Laporan itu terkait dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan laporan itu dilayangkan Camelia pada Senin (7/10) dini hari.
“Laporan sudah kita terima Senin dini hari. Kalau sejauh ini laporan itu dugaan terkait penganiayaan dan dugaan ada pelecehan seksual,” kata Jama, Rabu (9/10).
Sebelumnya, Camelia Neneng melaporkan Masinton ke Polrestabes Medan. Masinton disebut menarik baju Camelia hingga membuat sejumlah kancing baju Camelia lepas.
Anggota DPRD Tapteng dari PDIP Ari Mitara Halawa mengatakan peristiwa itu terjadi di salah tempat makan durian di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Minggu (6/10) malam. Dia menyebut saat itu dirinya turut bersama dengan Camelia.
Mereka ke tempat makan tersebut usai menghadiri Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) Pemenangan Pilkada Serentak 2024 yang digelar PDIP Sumut di Hotel Adimulia Medan.
“Kalau nggak salah sekitar jam 11 malam, saya nggak lihat waktu. Semalam kami ke Rakerdasus. Jadi, sepulangnya kami dari situ, kami ke Sibolang Durian,” kata Ari di RS Pirngadi Medan, Senin (7/10).
Ari mengatakan di tempat tersebut ternyata juga ada Masinton Pasaribu dan sejumlah pengurus PDIP lainnya. Dia mengaku awalnya tidak mengetahui ada Masinton di tempat itu.
Saat berpamitan itu, kata Ari, dia dipanggil oleh Masinton Pasaribu. Ari pun mendekat. Lalu, Masinton menyebut Ari tidak mendukungnya dalam proses pencalonan sebagai Bupati Tapteng.
Pada saat itu, Ari menyebut bahwa Masinton juga sempat memintanya untuk tidak membawa nama PDIP lagi. Ari menyebut selang beberapa waktu, Masinton menghampiri Camelia yang tengah duduk.
Lalu, Masinton meminta Camelia untuk membuka baju PDIP yang dikenakannya karena merasa tidak didukung oleh Camelia di Pilbup Tapteng. Pada saat yang bersamaan, Masinton mencengkram bagian depan baju Camelia dan menariknya.
“Sambil dia mencengkram bajunya (Camelia) dan putus kancing bajunya itu. Setahu saya ada tiga kancing yang rusak, satu pecah, dua copot,” ujarnya.
Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi kemudian melaporkan Camelia Neneng ke Polda Sumut. Camelia diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks soal Masinton yang disebut menarik bajunya hingga kancingnya lepas.
Selain Camelia, pihak kuasa hukum Masinton-Mahfud juga melaporkan anggota DPRD Tapteng Ari Mitara Halawa. Laporan itu dilayangkan hari ini dan diterima dengan nomor: STTLP/B/1398/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Adapun yang menjadi pelapor adalah Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Joko Pranata Situmeang.
“Hari ini, kita resmi melaporkan Bapak Ari Mitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng karena kita menduga telah menebar berita bohong atau hoaks yang mengakibatkan pencemaran nama baik Masinton Pasaribu yang saat ini maju sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah,” kata Joko Situmeang, dalam keterangannya, Selasa (8/10).
Joko menjelaskan, berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lokasi kejadian. Dia menyebut, pihak Camelia dan Ari Mitara mendramatisasi peristiwa yang terjadi di tempat makan durian di Medan tersebut.***dtc/mpc/bs