Tanjungbalai(MedanPunya) Polisi menangkap seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), berinisial JS (45) karena diduga mencabuli dua anak kandungnya. JS sudah melakukan aksi bejatnya berulangkali.
“Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanjungbalai. Perbuatan tersebut beberapa kali dilakukan oleh pelaku di rumahnya dan yang terakhir itu pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Bima Prakasa kepada wartawan Senin, (18/11).
Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Perbuatan bejatnya ini terungkap ketika korban yang masih sekolah ini menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya yang selanjutnya membuat laporan ke polisi.
“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku mempunyai kecanduan film porno dan mengkonsumsi sabu dimana hasil tes urinenya positif,” ujar Kasat.
Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku kepada kedua korban sejak tiga tahun lalu. Terhadap anak perempuannya yang kedua berusia 11 tahun (SD) dan anaknya yang pertama berusia 15 tahun (SMP) hingga beberapa kali saat situasi rumah mereka sepi.
“Kalau sekarang korban usia 11 tahun dan 18 tahun. Yang 18 ini dilakukan saat korban berumur 15 tahun,” ujarnya.
Aksi itu terus menerus dilakukan kepada korban yang tak berdaya memenuhi hasrat bejat anaknya yang ketakutan karena diancam akan dibunuh hingga kedua anaknya trauma dan takut bertemu ayahnya.
“Saat melakukan aksi cabulnya pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan pisau jika tidak memenuhi hasrat bejat pelaku,” ujarnya.
Kini, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini saat ditangkap Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam anaknya, baju pelaku dan korban, serta hasil visum terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku berpotensi terancam dijerat Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 61 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban merupakan anak kandung.***dtc/mpc/bs