Rabu, 2 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Sebut Tujuan Omnibus Law untuk Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap

Senin, 12 Oktober 2020
kanal Ekonomi
44
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja bertujuan agar Indonesia mampu terlepas dari jebakan kelas menengah atau middle income trap.

Dengan demikian, Indonesia diyakini bisa menjadi negara yang efisien dan memiliki regulasi yang mudah. Selain itu, masyarakat juga bisa lebih mudah untuk memulai berusaha.

“Omnibus Law tujannya untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. Indonesia bisa menjadi negara yang efisien, regulasinya simpel, dan memberi kesempatan kepada rakyat untuk berusaha secara mudah,” ujar Sri Mulyani ketika memberikan paparan dalam Pembukaan Ekspo Profesi Keuangan, Senin (12/10).

Pemerintah mendorong reformasi pajak dengan memberikan berbagai macam insentif melalui UU Cipta Kerja.

Dengan demikian, diharapkan terjadi peningkatan produktivitas, inovasi dan kreativitas yang mampu mendorong Indonesia terlepas dari jebakan negara kelas menengah.

Di dalam UU Cipta Kerja, salah satu klausul yang menjelaskan mengenai insentif pajak dan kemudahan administrasi perpajakan tertuang di dalam pasal 92 UU Cipta Kerja.

“Usaha mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” tulis pasal 92 ayat (1) UU tersebut.

Di dalam ayat (4), pasal tersebut menjelaskan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) diberikan khusus kepada pengusaha mikro sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Namun, insentif PPh hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar insentif yang diberikan tepat sasaran.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengungkapkan alasan dibentuknya UU Cipta Kerja agar Indonesia terlepas dari jerat middle income trap.

“Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 – 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah,” kata Airlangga ketika melakukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10).

Untuk mencapai ambisi tersebut, Airlangga mengungkapkan, pemerintah harus memapu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja. Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik.

“Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja,” ucap Airlangga.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Menteri KeuanganOmnibus LawSri Mulyani Indrawati
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

LA Lakers Juara NBA 2020

Berita Berikutnya

Ketua MA Harap Perma Vonis Koruptor Jadi Pedoman Hindari Disparitas Putusan

Related Posts

Ekonomi

Uang Beredar RI Per Mei 2025 Tembus Rp 9.406 Triliun

Senin, 23 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia: Penghasilan Dibawah Rp 1,5 Juta/Bulan Masuk Kategori Miskin

Selasa, 17 Juni 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global, Imbas Perang Dagang

Rabu, 11 Juni 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Tetap 152,5 Miliar Dolar AS pada Mei 2025, Ditopang Penerimaan Pajak hingga Migas

Selasa, 10 Juni 2025
Ekonomi

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024

Selasa, 27 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana