Selasa, 16 Agustus 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua MA Harap Perma Vonis Koruptor Jadi Pedoman Hindari Disparitas Putusan

Senin, 12 Oktober 2020
kanal Hukum
27
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengingatkan bawahannya untuk memegang amanat Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Dalam Perma itu diatur secara berjenjang hukuman ke koruptor, dari pidana penjara hingga penjara seumur hidup.

“Pada tanggal 8 Juli 2020 Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para hakim untuk menghindari terjadinya disparitas dalam menentukan berat ringannya pidana,” kata Syarifuddin dalam pidato pembinaan kepada para hakim yang dilakukan secara daring, Senin (12/10).

“Sehingga putusan yang dijatuhkan dapat lebih memberikan rasa keadilan bagi para pihak,” cetus Syarifuddin.

Di lain sisi, pedoman pemidanaan yang diatur dalam perma ini selayaknya tidak dimaknai sebagai pembatasan terhadap kemerdekaan hakim dalam menjatuhkan putusan. Dia meminta agar perma tersebut dimaknai sebagai sarana dan tolok ukur, yang dapat membatu para hakim agar bisa lebih cermat dalam menentukan berat dan ringannya pemidanaan, berdasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan dalam perma tersebut.

“Kemerdekaan dan kemandirian hakim dalam menjatuhkan putusan harus tetap dijunjung tinggi. Namun perlu pula diperhatikan bahwa disparitas putusan terhadap perkara-perkara yang masalah hukumnya memiliki kesamaan, dapat menimbulkan ketidakadilan, karena esensi dari keadilan itu sendiri adalah keseimbangan dan proporsionalitas,” beber Syarifuddin.

Perma Nomor 1 Tahun 2020 membagi kategori korupsi menjadi lima:

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Berikut ini simulasi hukuman berdasarkan Perma 1/2020 itu:

1. Penjara Seumur Hidup atau penjara 16 tahun hingga 20 tahun: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
2. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 100 miliar lebih, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
3. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp miliar lebih, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.
4. Penjara 13 tahun hingga 16 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan terdakwa tinggi.
5. Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang dampak sedang dan keuntungan terdakwa sedang.
6. Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp 25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan dan keuntungan terdakwa ringan.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: koruptoMAMahkamah Agung
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Sri Mulyani Sebut Tujuan Omnibus Law untuk Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap

Berita Berikutnya

Kapolda Sumut Ungkap Dugaan keterlibatan KAMI di Ricuh Demo Omnibus Law

Related Posts

Hukum

Draf Final RKUHP: Pemerkosa Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Jumat, 8 Juli 2022
Hukum

MK Tolak Gugatan soal Kewenangan Polisi Bisa Berhentikan dan Periksa Tanda Pengenal

Rabu, 2 Februari 2022
Hukum

MK Tegaskan Leasing Tak Bisa Ambil Paksa Kenderaan Bila Debitur Melawan

Kamis, 16 Desember 2021
Hukum

Draf RUU TPKS Atur Kekerasan Seksual Digital, Ancaman Pidana 4-6 Tahuna

Rabu, 8 Desember 2021
Hukum

Komnas HAM Belum Satu Suara Kasus Munir Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 7 September 2021
Hukum

Kejaksaan Hentikan 302 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Jumat, 3 September 2021

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Penjelasan Kepala Bappeda Medan soal Keberadaan Tugu Titik Nol, Pasti Bakal Direvitalisasi

Selasa, 16 Agustus 2022

Jual 8 Ribu Ekstasi Tak Bertuan, 2 Nelayan Asal Labuhanbatu Ditangkap

Selasa, 16 Agustus 2022

Polda Sumut Blokir 107 Rekening Judi Online di Cemara Asri

Selasa, 16 Agustus 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana