Dairi(MedanPunya) Seorang pria inisial PG (37) mencuri uang dan emas senilai Rp 80 juta milik majikannya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Uang itu digunakan pelaku untuk membeli sejumlah barang, seperti sepatu dan gitar.
Kapolres Dairi AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan pencurian itu terjadi di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Selasa (7/1). Lalu pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Pematangsiantar pada Selasa (14/1).
“Satreskrim Polres Dairi meringkus PG usai melakukan pencurian di rumah majikannya yang berada di Desa Soban,” kata Faisal saat konferensi pers, Rabu (15/1).
Faisal mengatakan saat kejadian rumah tersebut dalam keadaan kosong karena korban tengah pergi ke ladang. Biasanya, korban juga turut membawa kunci rumah tersebut ke ladang. Namun, saat di ladang itu, pelaku mengambil kunci tersebut dan membobol rumah korban.
“Korban selalu pergi ke ladang dengan membawa kunci rumah. Hal itu kemudian diperhatikan oleh tersangka. Hingga pada akhirnya, tersangka kemudian mengambil kunci tersebut, dan langsung membongkar seisi rumah,” sebutnya.
Di rumah tersebut, pelaku membongkar sebuah koper yang berada di dalam kamar korban. Lalu, pelaku membobol koper tersebut menggunakan pisau dapur Setelah itu, pelaku langsung mengambil uang sebesar Rp 39 juta dan perhiasan emas seberat 25,48 gram.
“Sehingga, total kerugian yang dialami korban senilai Rp 80 juta, ” jelas Faisal.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pencurian itu terungkap saat anak korban hendak pulang ke rumah. Saat hendak mengambil kunci rumah mereka ke ladang, anak korban tidak lagi menemukan kunci tersebut. Anak korban pun pergi ke rumah dan menemukan rumah mereka sudah dalam keadaan terbuka.
“Anak korban langsung memberitahu kepada ibunya, dan setelah mengecek harta benda yang berada di dalam koper sudah raib. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Bunturaja,” sebutnya.
Setelah mencuri harta korban, pelaku melarikan diri ke Kota Medan dan menjual perhiasan emas tersebut. Lalu, pelaku pergi ke Kota Pematangsiantar untuk menikmati uang hasil pencurian itu.
Faisal menyebut uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk membeli sejumlah barang, seperti dompet, gitar, jaket, jam tangan, dan handphone.
“Adapun barang bukti yang disita oleh petugas, diantaranya satu unit sepeda motor, sebuah gitar, dan benda-benda lainnya dan sisanya digunakan untuk menginap di hotel, sehingga uang yang tersisa hanya Rp 1 juta,” sebutnya.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Dairi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.***dtc/mpc/bs