Sabtu, 20 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

MK Lanjutkan Sengketa Hasil Pilkada Madina, Masuk ke Agenda Pembuktian

Rabu, 5 Februari 2025
kanal Daerah
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tujuh perkara sengketa hasil Pilkada 2024 dilanjutkan ke sidang pembuktian. Salah satunya adalah sengketa Pilkada Mandailing Natal (Madina).

Keputusan itu disampaikan hakim MK saat membacakan putusan dismissal atau putusan sela untuk 42 perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 dalam sesi pertama hari ini. Adapun sidang putusan dismissal digelar dua hari, mulai 4-5 Februari 2025.

“Dari sejumlah 49 perkara telah 42 perkara yang telah diucapkan dan diputuskan ketetapan. Ada 7 perkara yang belum diucapkan ketetapannya atau keputusannya, dikarenakan 7 perkara tersebut berlanjut ke persidangan lanjutan pembuktian,” ujar Hakim MK Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2).

Dari 42 perkara yang tidak dilanjutkan tersebut, 40 perkara di antaranya dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan 2 perkara lain, dikabulkan penarikan permohonannya.

Sidang pembuktian digelar 7-17 Februari 2025. Arief mengatakan perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup dan Pilwalkot.

“Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang, untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang,” katanya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Mahkamah Konstitusisengketa pilkada
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Mobil Pajero Dikemudikan Pendeta Masuk Jurang di Toba, 6 Luka-luka

Berita Berikutnya

Kronologi Dukun Cabul di Labura Lecehkan Bocah Laki-laki

Related Posts

Daerah

Ada Lubang Besar di Jalan Umar Baki Binjai, Warga: Kayak Kolam Ikan

Kamis, 18 Desember 2025
Daerah

3 Pekan Pasca-Banjir Sibolga, 1.232 Warga Mengungsi, Aliran Sungai Aek Doras Terhambat Kayu Besar

Kamis, 18 Desember 2025
Daerah

Tiga Pekan Pascabanjir di Tapteng, Kayu dan Lumpur Masih Menumpuk di Sibuluan Nauli

Selasa, 16 Desember 2025
Daerah

Hilang 19 Hari, Pendeta Tersapu Banjir di Tapteng Ditemukan Meninggal

Senin, 15 Desember 2025
Daerah

Pasutri Rampok Wanita Tewas Terikat di Dairi Divonis hingga 18 Tahun Bui

Kamis, 11 Desember 2025
Daerah

Pungli Korban Bencana Rp 800 Ribu, 2 Pegawai RSUD di Sibolga Dipecat

Selasa, 9 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA

Kamis, 18 Desember 2025

Ada Lubang Besar di Jalan Umar Baki Binjai, Warga: Kayak Kolam Ikan

Kamis, 18 Desember 2025

Gedung Putih “Labeli” Seluruh Presiden AS, Biden Disebut Presiden Terburuk

Kamis, 18 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana