Jumat, 9 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Pemprov Sumut Keluarkan SE soal Pembayaran THR, Perusahaan Wajib Berikan H-7 Lebaran

Senin, 10 Maret 2025
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 untuk seluruh perusahaan swasta.

Surat Edaran itu telah ditanda tangani oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Senin (10/3/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut Ismael P Sinaga mengatakan, instruksi tersebut dikeluarkan oleh Gubernur Sumut sebagai panduan perusahaan untuk memastikan hak THR para pekerjaannya sesuai peraturan.

“Ya pak Gubernur Bobby Nasution sudah mengeluarkan surat edaran terkait THR Idul Fitri. Hal ini dibuat untuk sebagai dasar perusahaan dalam memberikan hak pekerjanya,” ujarnya, Senin (10/3).

Ismael pun menjelaskan, pembayaran THR tahun ini bisa dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya dengan batas waktu paling lama sepekan sebelum Idul fitri.

“Ya dalam surat edaran itu Pak Gubernur menegaskan bahwa THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul fitri,”ucapnya.

Sementara itu, untuk Besarannya kata Ismael sesuai masing-masing perusahaan.

“Karena tujuan THR ini kan agar kita bisa bagikan rasa bahagia kepada yang merayakan hari raya, jadi harus dipedomani,” tuturnya.

Ia pun mengatakan Gubernur Sumut memiliki keinginan agar instruksinya tersebut bisa dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ismael pun mengatakan pihaknya akan mengawasi instruksi tersebut agar berjalan dengan lancar.

“Ya pak Gubernur kemarin menyampaikan, beliau berharap agar pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya para karyawan swasta tak diberikan THR, Ismael akan membuat posko pengaduan dalam waktu dekat

“Kami dari Disnaker juga nanti akan membuat semacam posko pengaduan untuk hal ini,” jelasnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Pemprov Sumutsurat edaranTHR
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Anak 11 Bulan Meninggal di RS Djoelham Binjai Diduga karena Pelayanan Buruk, Ini Kata Plt Direktur

Berita Berikutnya

Selebgram Medan Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Related Posts

Metro

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025
Metro

Tawuran Kembali Pecah di Belawan, Wajah Kapolsek Terkena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025
Metro

Lepaskan Tembakan Usai Diserang, Kapolres Belawan Dinonaktifkan 1 Bulan

Selasa, 6 Mei 2025
Metro

Viral Kereta Api Medan-Kualanamu Dilempar Batu hingga Kaca Retak

Selasa, 6 Mei 2025
Metro

Gubsu Bobby Kembali Temukan Anggaran Tak Masuk Akal

Senin, 5 Mei 2025
Metro

Imigrasi Medan Gagalkan 6 WNI Diduga Akan Bekerja Non Prosedural di Kamboja

Senin, 5 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Inggris Dipastikan Punya 6 Wakil di Liga Champions 2025/2026

Jumat, 9 Mei 2025

Heboh Driver Ojol Terima Paket Bayi Meninggal

Kamis, 8 Mei 2025

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana