Jumat, 22 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Pengusaha: Upah Minimum 2021 Sama dengan Tahun Ini

Kamis, 15 Oktober 2020
kanal Ekonomi
16
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, besaran upah minimum tahun 2021 kemungkinan besar sama dengan tahun 2020. Ia mengaku, hal itu yang diusulakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

“Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui,” kata Hariyadi dalam konferensi pers UU Cipta Kerja, di gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (15/10).

Hariyadi mengatakan, penyesuaian atau kenaikan upah minimum 2021 tak bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Pasalnya, dalam PP itu kenaikan tiap tahunnya dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi.

“Secara pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan inflasinya malah deflasi. Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal. Jadi yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020,” urai dia.

Menurutnya, usulan itu akan berlaku di semua daerah.

Selain itu, Hariyadi juga menegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan tetap ada meski UU Cipta Kerja sudah disahkan. Hanya saja, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditiadakan, karena menjadi ranah perjanjian pemberi kerja dan pekerja.

“Kalau sektoral itu tidak ada. Karena kalau sudah ada upah minimum, itulah yang paling rendah. Kalau terkait sektor dan yang lain-lain itu bipartit. Itu betul-betul dikembalikan ya upah minimum, ya upah minimum. Jadi UMP dan UMK. Jadi UMK tetap ada,” terang dia.

Sebagai informasi, dalam berkas UU Cipta Kerja versi 812 halaman, ketentuan pasal UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur UMK dan UMSK, yakni pasal 89 dihapus.

Kemudian, di UU Cipta Kerja versi 812 halaman itu disisipkan pasal 88C yang berbunyi:

(1)Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: ApindoHariyadi SukamdaniUMKUMSK
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Minta Omnibus Law Dicabut, Massa Buruh Demo di Depan Kantor Gubsu

Berita Berikutnya

Bermodal KTP, Pencuri Ini Berhasil Kuras Saldo ATM Korbannya

Related Posts

Ekonomi

Ekonomi RI Diramal Tumbuh Tak Sampai 5% di Kuartal II

Senin, 4 Agustus 2025
Ekonomi

Investasi Asing di RI Tembus Rp 202,2 T, Singapura Nomor 1

Selasa, 29 Juli 2025
Ekonomi

BPS Sebut Warga Miskin jika Belanja Bulanannya Kurang Rp 609.160, Beda dengan Bank Dunia

Senin, 28 Juli 2025
Ekonomi

Tarif Turun Jadi 19%, Trump Sebut RI Harus Impor Puluhan Miliar Dolar dari AS

Rabu, 23 Juli 2025
Ekonomi

Harga TBS-CPO di Sumut Mulai Menguat, Kini Dipatok di Atas Rp 3300/Kg

Jumat, 11 Juli 2025
Ekonomi

Jumlah Penduduk RI Kini Tembus 286,69 Juta Orang

Jumat, 11 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana