Senin, 30 Juni 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Samosir(MedanPunya) Mantan kepala desa dua periode di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) inisial JS, korupsi dana desa sebesar Rp 392 juta. Uang itu digunakan pelaku dana kampanye pemilihan kepala desa (pilkades), tetapi pelaku kalah.

“Dia ini sudah dua periode. Pada 2019 itu pemilihan, dia kalah,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, Kamis (8/5).

Edward menyebut pelaku JS merupakan Kepala Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian. Pelaku mengorupsi dana desa Tahun Anggaran 2019. Selain JS petugas kepolisian juga mengamankan tersangka AS sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba.

“Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp 392.174.712,87,” jelasnya.

Perwira pertama polri itu menyebut bahwa setelah pencairan dana desa, tersangka JS meminta seluruh dana tersebut kepada AS dengan dalih untuk mengelola pengadaan barang dan jasa secara langsung. Namun, ternyata sebagian dari dana tersebut dipergunakan JS untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.

“JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Dia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah,” ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas kepolisian menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap, maka pada hari Rabu, 7 Mei 2025 dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Kepala DesaPilkadesPolres Samosir
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pria Bawa Balita Diserang Begal Bersajam di Batu Bara, Motor-Uang Dirampas

Berita Berikutnya

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Related Posts

Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Tak Ada Izin Resmi, KAI Sumut Bongkar Warung Ilegal di Labura

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Heboh Lumba-lumba Muncul di Pantai Cermin Sergai, Ini Kata Wabup Adlin

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Heboh Warga Temukan 2 Tumpukan Daging Diduga Janin Bayi

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Fakta Baru Live Porno Remaja di Kos VIP Deli Serdang Bikin Raup Rp 70 Juta

Selasa, 24 Juni 2025
Daerah

Pemkab Karo Bangun Gedung Layanan Perpustakaan Pakai Rp 10 Miliar

Senin, 23 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pensiunan Polisi Tabrak Nenek-nenek Belum Ditetapkan Tersangka, Polisi Periksa Saksi

Kamis, 26 Juni 2025

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Kamis, 26 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana