Kamis, 19 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Ada Izin Resmi, KAI Sumut Bongkar Warung Ilegal di Labura

Kamis, 26 Juni 2025
kanal Daerah
11
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Labura(MedanPunya) PT KAI Divre I Sumut menertibkan satu unit bangunan liar di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Bangunan tersebut digunakan sebagai lokasi usaha tanpa izin resmi.

Pengosongan bangunan ini berada di daerah emplasemen Stasiun Mambang Muda, Jalan Stasiun, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada Rabu (25/6/2025).

Berdasarkan aset yang ditertibkan berada di atas lahan seluas 144 m², dengan nilai sebesar Rp 28.800.000, dan memiliki alas hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT KAI (Persero) Nomor 6095.0 Tahun 2025.

“Penertiban dilakukan menyusul ditemukannya penggunaan aset oleh pihak perorangan untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian sewa-menyewa yang sah dengan KAI,” ungkap Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, Kamis (26/6).

As’ad menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan hingga surat peringatan, namun tidak ada respons dari pemilik usaha tersebut.

“Kami telah melakukan pendekatan persuasif, mulai dari penyampaian surat pemberitahuan hingga tiga kali surat peringatan. Namun karena tidak ada itikad baik, maka kami mengambil langkah tegas berupa pengosongan lahan,” ujarnya.

Dengan penertiban ini, sepanjang tahun 2025 hingga akhir Juni, KAI Divre I Sumut telah menertibkan aset tanah dan bangunan seluas total 11.602 m² dengan nilai mencapai Rp 51.613.518.470.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2024, telah dilakukan penertiban seluas 13.362 m² dengan nilai aset Rp 55.613.522.200.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: bangunan liarLabuhanbatu UtaraPT KAI Divre I Sumut
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jejak Ilmu Forensik di Bumi Lombok: Guru Besar UNIMED Hangatkan Diskusi di Pascasarjana UNRAM

Berita Berikutnya

Polisi di Medan yang Viral Pungli Pengendara Rp 100 Ribu Dipatsus

Related Posts

Daerah

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026
Daerah

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
Daerah

Maling Ketiduran Pulas Usai Kelelahan Mencuri di Kantor Lurah Binjai

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

Polisi Ungkap Ladang Berisi 33 Batang Ganja di Karo, Petani Ditangkap

Senin, 9 Februari 2026
Daerah

2 Remaja Bunuh Pemilik Tempat Pijat Dituntut 13 Tahun Bui

Kamis, 5 Februari 2026
Daerah

Pemkab Deli Serdang Anggarkan Rp 18 M Ganti Jembatan Sei Serdang

Kamis, 5 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPRD Kritik Dishub Medan, Minta Seluruh Jukir Diberikan Atribut Lengkap

Jumat, 13 Februari 2026

Doli Datangi KPAI Adukan Kasus Pelecehan Terhadap Bocah SD di Asahan

Jumat, 13 Februari 2026

Hukuman Polisi Jual 1,1 Ton Sisik Trenggiling di Asahan Dipotong Jadi 7 Tahun Bui

Jumat, 13 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana