Jumat, 6 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kadisdik Tebing Tinggi Ditahan Terkait Korupsi “Smartboard” SMP

Jumat, 5 Desember 2025
kanal Daerah
12
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tebingtinggi(MedanPunya) Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Idham Khalik, ditahan Kejaksaan pada Kamis (4/12). Ia menjadi tersangka korupsi pengadaan papan tulis interaktif atau smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada 2024.

Kasi Penkum Kejaksaan Sumut Indra Ahmadi mengatakan Idham merupakan tersangka ketiga dalam perkara tersebut. Sebelumnya, dua rekanan proyek telah ditetapkan tersangka, yakni Direktur Utama PT BP Bambang Giri Arianto sebagai distributor barang dan Direktur Utama PT GEEP Budi Pranoto Seputra sebagai penyedia barang.

“Dia melakukan pembelian papan tulis interaktif Merk ViewSonic sebanyak 93 unit secara E-Katalog dari PT GEEP sebagai perusahaan reseller, (namun) dia selaku pengguna anggaran diduga sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan, perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Indra.

Indra belum merinci peran lengkap Idham dalam proses korupsi tersebut, termasuk besaran kerugian negara. Ia hanya menyebut penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti keterlibatan Idham.

“Jadi berdasarkan hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup sehingga tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu IK (Idham) selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi,” ujarnya.

Idham ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari transaksi pembelian smartboard. PT GEEP membeli smartboard dari PT BP seharga Rp 110.000.000 per unit dengan total 93 unit senilai Rp 10.230.000.000.

Namun PT BP ternyata membeli barang tersebut dari PT Ghalva Technologies, principal lisensi ViewSonic, dengan harga Rp 27.027.028 per unit atau total Rp 2.513.513.604.

“Jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerja sama untuk melakukan mark up harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara tersangka BPS dan BGA,” kata Ketua Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Khairur Rahman.

Dugaan mark up tersebut juga menyeret Idham, yang saat itu merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan pejabat pembuat komitmen.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Disdik Tebingtinggikorupsi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Real Madrid Ternyata Sudah Punya Jago Gcek seperti Lamine Yamal

Berita Berikutnya

Dinding Bukit di Area PLTA Pakkat Longsor 10 Kali, Warga Diminta Mengungsi

Related Posts

Daerah

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Buruh TPL Demo Manajemennya, Menyoal Kebijakan Besaran Pesangon atas PHK

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Tabrakan Antara Terios dan Truk Pengangkut Gas Elpiji di Lubuk Pakam

Jumat, 27 Februari 2026
Daerah

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026
Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana