Rabu, 21 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Izin Usaha Toba Pulp Dicabut-Saham Digembok Bursa, Invertor Gigit Jari

Rabu, 21 Januari 2026
kanal Ekonomi
3
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) masuk daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya oleh pemerintah. Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menetapkan suspensi atau penghentian perdagangan saham INRU menyusul penghentian operasional perusahaan.

Saat ini terdapat 73.974.891 atau sekitar 5,32% saham publik yang tertahan. Suspensi saham telah dilakukan BEI sejak 17 Desember 2025 hingga saat ini.

Berdasarkan data perdagangan RTI Business, saat ini harga saham Toba Pulp Lestari sebesar Rp 590 per lembar. Jika diakumulasikan, nilai saham publik yang saat ini tertahan sekitar Rp 43,6 miliar.

Pergerakan saham Toba Pulp Lestari melemah sejak dikaitkan dengan bencana ekologi di Sumatera. Hal ini terlihat dari price performance pada tiga bulan perdagangan yang turun 19,73%.

Meski begitu, manajemen Toba Pulp Lestari menolak dikaitkan sebagai penyebab bencana ekologi. Dikutip dari laman Keterbukaan Informasi, perseroan menegaskan operasionalnya memiliki izin yang sah.

Perseroan juga menekankan seluruh bahan baku kayu berasal dari pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH perusahaan. Pencabutan izin usaha dikhawatirkan akan berdampak terhadap kelangsungan operasional perseroan.

“Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan,” tulis Manajemen Toba Pulp Lestari, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (21/1).***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: izin uszhzPT Toba Pulp Lestari
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kerusakan DAS Batang Toru, Kementerian LH Gugat PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi

Berita Berikutnya

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Related Posts

Ekonomi

Beras Bakal Dibikin Satu Harga seperti BBM!

Senin, 12 Januari 2026
Ekonomi

Emas Perhiasan Jadi Penyumbang Inflasi Sepanjang 2025

Rabu, 7 Januari 2026
Ekonomi

Pecah Rekor! Neraca Dagang RI Surplus 67 Bulan Beruntun, Capai US$ 2,66 M

Senin, 5 Januari 2026
Ekonomi

RI Stop Impor Beras Tahun Depan

Selasa, 30 Desember 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 7.059 Triliun

Senin, 15 Desember 2025
Ekonomi

Nunggak Pajak Rp 33,9 M, 107 Rekening Diblokir DJP!

Jumat, 5 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026

Perkemahan Pramuka Sibolangit Diubah Jadi Sarang Judi-Narkoba Digerebek Polisi

Rabu, 21 Januari 2026

Respons PT TPL Usai Izin Perusahaan Dicabut Prabowo

Rabu, 21 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana