Jakarta(MedanPunya) Sepeda lipat pemberian artis Daniel Mananta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyarankan Jokowi membeli sepeda sumbangan tersebut agar tidak menjadi polemik.
“Saya saran supaya tidak menimbulkan polemik Pak Jokowi bisa membeli sepeda tersebut kepada Daniel dengan harga yang wajar,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (28/10).
Habiburokhman mengatakan niat dari Daniel Mananta jangan sampai menjadi masalah baru bagi Jokowi. Sebab, menurutnya, pemberian tersebut bisa menjadi hal sensitif.
“Niat bagi Daniel Mananta jangan malah menjadi masalah bagi Pak Jokowi. Ini soal sensitif dan bisa digoreng ke mana-mana,” ujar Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR RI ini pun menjelaskan pemberian yang bernilai di atas Rp 10 juta dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Menurut Habiburokhman, hal itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kalau nilainya di atas Rp 10 juta maka, berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor, dapat dikategorikan gratifikasi,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mendapat sepeda lipat dari artis Daniel Mananta. KPK mengimbau Jokowi segera melaporkan sepeda lipat pemberian Daniel itu.
Daniel memberikan sepeda lipat itu kepada Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (26/10) kemarin. Sepeda lipat itu tipe Ecosmo 10 Sp Damn, dibuat khusus dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda ke-92 pada 28 Oktober.
Terkait pemberian sepeda tersebut, KPK telah mengetahuinya. Mereka mengimbau Presiden Jokowi melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat tersebut.
“KPK telah berkoordinasi kepada pihak istana terkait informasi penerimaan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda kepada Presiden Joko Widodo melalui KSP. Dan kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh pak Presiden, dan akan dicek lebih lanjut,” kata Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Selasa (27/10).
Ipi mengatakan, jika sepeda lipat itu ditujukan untuk Jokowi, Jokowi diharuskan melaporkan pemberian sepeda paling lambat 30 hari kerja. Nantinya, KPK akan menetapkan sepeda itu apakah menjadi milik negara atau Jokowi.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penyampaian laporan penerimaan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. Selanjutnya, setelah laporan diterima, KPK akan menganalisa dan menetapkan status penerimaan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima,” ucap Ipi.***dtc/mpc/bs