Senin, 8 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat di Simalungun Ditangkap Polisi

Selasa, 10 November 2020
kanal Daerah
52
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Simalungun (MedanPunya) Polisi menangkap pria berinisial J (38) di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap karena diduga memerkosa putri kandungnya yang berusia 12 tahun.

“Peristiwa pencabulan itu dilakukan oleh ayah kandung korban berinisial J (38) terhadap putrinya yang masih berusia 12 tahun di Kecamatan Silimakuta, Simalungun,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, kepada wartawan, Selasa (10/11).

Agus menyebut peristiwa itu diketahui oleh ibu kandung korban, E. Dia kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Aksi bejat J itu diduga dilakukan di rumahnya. Saat beraksi, dia mengancam anaknya agar tidak memberi tahu siapa pun.

“Saat menjalankan aksinya, pelaku melakukannya di rumah mereka. Pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya ataupun orang lain. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, pelaku telah melakukan sebanyak dua kali. Bahkan korban kerap mendapatkan pengancaman. Pelaku mengancam apabila dilaporkan kepada ibunya, maka korban akan dihajar,” sebut Agus.

Agus menyebut polisi dan pihak terkait bakal memberi pendampingan psikologis terhadap korban. Sementara J sudah ditangkap dan ditahan polisi.

J dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena merupakan orang tua korban.

“Atas perbuatannya, pelaku ini diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jika pelakunya adalah orang tua, atau wali dari si korban, pelaku akan dikenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,” sebut Agus.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kapolres SimalungunmemerkosaSimalungun
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Warga Gugat Walkot Medan, Minta Lapangan Merdeka Dijadikan Cagar Budaya

Berita Berikutnya

Habib Rizieq Pulang: FPI Sumut ke Petamburan, GNPF-U Bicara Revolusi Akhlak

Related Posts

Daerah

Bapak-Anak Kepergok Maling Lembu di Asahan, Pelaku Dimassa-Mobil Dibakar

Senin, 8 September 2025
Daerah

Pria Asal Labuhanbatu Simpan 239 Potongan Tulang Pacarnya yang Dimutilasi di Kos

Senin, 8 September 2025
Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Bapak-Anak Kepergok Maling Lembu di Asahan, Pelaku Dimassa-Mobil Dibakar

Senin, 8 September 2025

Pria Asal Labuhanbatu Simpan 239 Potongan Tulang Pacarnya yang Dimutilasi di Kos

Senin, 8 September 2025

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Sumut Rp 40 Juta Per Bulan

Senin, 8 September 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana