Kamis, 3 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

BNN Bebaskan Anggota DPRD di NTT yang Pakai Sabu

Senin, 22 Juni 2020
kanal Hukum
32
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Kupang(MedanPunya) Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IFT (37), dibebaskan oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kupang.

Legislator asal Partai Hanura itu ditangkap karena diduga menggunakan sabu bersama seorang wanita dan sopir di salah satu hotel di Kota Kupang.

“Kami bebaskan yang bersangkutan (IFT) kemarin, namun tetap wajib mengikuti program rehabilitasi di klinik BNN,” ungkap Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Kupang, Senin (22/6).

Selain mengamankan IFT, pihaknya juga mengamankan tiga orang lainnya yakni AHP (26), IEL (29) dan dan DL (19).

Lino menyebut, pada saat ditangkap dan dilakukan tes urine, dua orang dinyatakan positif yakni IFT dan AHP. Sedangkan dua orang lainnya negatif. Hasil tes urine, IFT dan AHP positif methamphetamine atau sabu-sabu.

Dalam penyelidikan dan pengembangan kasus itu, lanjut Lino, tidak ditemukan barang bukti sehingga setelah 6×24 jam IFT dan AHP dikembalikan ke keluarga.

IFT dan AHP akan ditangani seksi rehabilitasi BNN Kota Kupang untuk dilakukan asesmen medis atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan IEL dan DL yang dinyatakan negatif, setelah 1×24 jam keduanya dilepas.

“Mereka awalnya kami tangkap karena informasi dari masyarakat,” ujar dia.

Secara terpisah, kuasa hukum IFT dan DL, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, sesuai surat perintah pelepasan Nomor: SP.Kap/01.b/VI/2020/ BNN Kota Kupang, tanggal 21 Juni 2020 dan Berita Acara Pelepasan, tanggal 21 Juni 2020, kliennya telah dilakukan interogasi dan bukan pemeriksaan secara pro justisia.

Menurut Fransisco, kliennya dipulangkan karena tidak cukup bukti, sehingga tidak ditahan sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terutama keluarga, sehingga klien kami bisa menjalani lagi aktivitasnya sebagaimana mestinya sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten TTU,” ujar Fransisco.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: BNNKupangsabu-sabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

MU Raih Hasil Seri, De Gea dan Maguire Disuruh Naik Taksi

Berita Berikutnya

Lukaku Kini Sudah Sejajar dengan Ronaldo Nazario

Related Posts

Hukum

MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer

Jumat, 29 November 2024
Hukum

UU HAM-Adminduk Digugat, MK Diminta Perbolehkan Warga Tak Beragama

Rabu, 23 Oktober 2024
Hukum

Pakar Hukum Soroti Putusan DKPP soal Pelanggaran Etik KPU

Selasa, 6 Februari 2024
Hukum

MA Terbitkan SE Aturan Penerapan Sanksi Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Selasa, 9 Januari 2024
Hukum

Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim, KPK: Inilah Mafia Hukum

Jumat, 8 Desember 2023
Hukum

Kejagung Tangkap 133 Buronan pada 2023

Senin, 27 November 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025

Tata Halaman Kantor DPRD, Pemkot Medan Anggarkan Rp 750 Juta

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana