Senin, 5 Juni 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Hukum

BNN Bebaskan Anggota DPRD di NTT yang Pakai Sabu

Senin, 22 Juni 2020
kanal Hukum
21
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Kupang(MedanPunya) Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial IFT (37), dibebaskan oleh Badan Narkotika Nasional ( BNN) Kota Kupang.

Legislator asal Partai Hanura itu ditangkap karena diduga menggunakan sabu bersama seorang wanita dan sopir di salah satu hotel di Kota Kupang.

“Kami bebaskan yang bersangkutan (IFT) kemarin, namun tetap wajib mengikuti program rehabilitasi di klinik BNN,” ungkap Kepala BNN Kota Kupang Lino Do R Pereira, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Kupang, Senin (22/6).

Selain mengamankan IFT, pihaknya juga mengamankan tiga orang lainnya yakni AHP (26), IEL (29) dan dan DL (19).

Lino menyebut, pada saat ditangkap dan dilakukan tes urine, dua orang dinyatakan positif yakni IFT dan AHP. Sedangkan dua orang lainnya negatif. Hasil tes urine, IFT dan AHP positif methamphetamine atau sabu-sabu.

Dalam penyelidikan dan pengembangan kasus itu, lanjut Lino, tidak ditemukan barang bukti sehingga setelah 6×24 jam IFT dan AHP dikembalikan ke keluarga.

IFT dan AHP akan ditangani seksi rehabilitasi BNN Kota Kupang untuk dilakukan asesmen medis atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu. Sedangkan IEL dan DL yang dinyatakan negatif, setelah 1×24 jam keduanya dilepas.

“Mereka awalnya kami tangkap karena informasi dari masyarakat,” ujar dia.

Secara terpisah, kuasa hukum IFT dan DL, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan, sesuai surat perintah pelepasan Nomor: SP.Kap/01.b/VI/2020/ BNN Kota Kupang, tanggal 21 Juni 2020 dan Berita Acara Pelepasan, tanggal 21 Juni 2020, kliennya telah dilakukan interogasi dan bukan pemeriksaan secara pro justisia.

Menurut Fransisco, kliennya dipulangkan karena tidak cukup bukti, sehingga tidak ditahan sesuai ketentuan Undang-Undang.

“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terutama keluarga, sehingga klien kami bisa menjalani lagi aktivitasnya sebagaimana mestinya sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten TTU,” ujar Fransisco.***kps/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: BNNKupangsabu-sabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

MU Raih Hasil Seri, De Gea dan Maguire Disuruh Naik Taksi

Berita Berikutnya

Lukaku Kini Sudah Sejajar dengan Ronaldo Nazario

Related Posts

Hukum

KY Terima 2.925 Laporan Sampai 2022, Paling Banyak Perkara Pidana

Senin, 13 Maret 2023
Hukum

MA Bela Hakim PN Jakpus terkait Polemik Putusan Tunda Pemilu 2024

Jumat, 3 Maret 2023
Hukum

MA Sunat Vonis Koruptor Rp 13 Miliar Jadi 6 Tahun Penjara

Senin, 27 Februari 2023
Hukum

Pakar Hukum: Kalau Polisi Mau Hentikan Kasus Mahasiswi UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri, Jangan Korban Mati Jadi Alasan

Selasa, 7 Februari 2023
Hukum

Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Mahfud: Ini Industri Hukum Gila-gilaan

Selasa, 27 September 2022
Hukum

Draf Final RKUHP: Pemerkosa Hewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Jumat, 8 Juli 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda

Senin, 5 Juni 2023

Jadi Pengedar Sabu-Punya Air Gun Ilegal, ASN di Nias Barat Ditangkap

Senin, 5 Juni 2023

Geng Motor Bersajam Rampok Motor-Serang Warung Warga di Binjai

Senin, 5 Juni 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana