Medan(MedanPunya) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggagalkan peredaran sabu seberat 20 kilogram dan 10 ribu pil ekstasi di Batubara.
Dimana dalam pengungkapan ini terdapat 3 pelaku yang diamankan yaitu Ferry Wahyudi (31) seorang pecatan Polri warga Batang Serosa Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau.
Syafrionaldi (38) pekerjaan Pertamina Refinery Unit II Dumai warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Riau dan Bambang warga Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial menerangkan bahwa para pelaku ditangkap awalnya bergerak dari Labuhan Batu Utara.
“Jenis narkobanya sama bentuknya sama seperti dibungkus teh. Dengan adanya informasi dari masyarakat tersebut, BNN melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi dari masyarakat. Pada 30 November BNN turun ke lapangan, ke Labura berhasil menangkap dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku FW, BMG, SFN,” tuturnya saat konferensi pers di Markas BNN Sumut, Medan, Kamis (3/12).
Ia menuturkan kemudian tim BNN mengamankan para pelaku di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara.
“Kemudian dibawa ke makam seberang SPBU di Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Batubara Sumut. Dan petugas berhasil mengamankan di dalam mobil itu tersita 20 kg sabu dan 10.000 butir ektasi. JAdi barang bukti ini ditar di doortrim mobil diselipkan di pintunya,” jelas Atrial.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa barang bukti sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa menuju Kota Medan dan dipasarkan di Medan.
“Dari hasil keterangan dari tersangka bahwa barang bukti narkotika yang 20 kg dan 10.000 butir ekstasi tersebut akan dibawa ke Medan,” tutur Atrial.***trb/mpc/bs