Medan(MedanPunya) Polda Sumut kembali menangkap Ketua FPI Kecamatan Galang, Welly Putra, terkait dugaan mengunggah foto hoax Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo (Jokowi). Welly kini ditahan di Polda Sumut.
“Iya benar. Pelaku tersebut telah kita tahan di RTP Dit Tahti Polda Sumut,” ucap Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (17/12).
Nainggolan mengatakan penahanan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari ahli terkait foto yang diunggah Welly. Dia mengatakan polisi telah memiliki cukup bukti untuk menjerat Welly.
“Karena menurut penyidik alat bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menahan Welly atas kasus penghinaan terhadap Presiden. Yang mana sebelumnya Welly hanya kita tetap kan sebagai saksi dan wajib lapor,” tuturnya.
Nainggolan menjelaskan, Welly diduga melakukan ujaran kebencian melalui posting-an media sosial miliknya. Untuk itu, Welly dijerat melanggar UU ITE.
“Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) dari UU RI No 19 Tahun 2019 Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 310 KUHPidana jo Pasal 316 KUHPidana atau Pasal 207 KUHPidana,” jelas Nainggolan.
Sebelumnya, Welly sempat ditangkap pada Kamis (26/11) karena diduga mengunggah foto hoax Presiden Jokowi digendong Megawati melalui akun media sosial miliknya. Welly ditangkap bersama barang bukti 3 unit HP, KTP, dan 1 buah borgol. Welly kemudian dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
“Pelaku terbukti mem-posting foto Megawati Soekarnoputri menggendong Presiden Joko Widodo melalui akun media sosial Facebook,” ucap Nainggolan, Kamis (26/11).***dtc/mpc/bs