Medan(MedanPunya) Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan kewajiban membawa surat hasil rapid test antigen bagi warga yang masuk Sumut sudah berjalan. Namun hal itu masih sulit dilakukan bagi warga yang masuk melalui jalur darat dan laut.
“Ya berjalan, tapi ya belum bisa saya pantau adalah kapal dan darat,” kata Edy, Selasa (29/12).
Edy mengatakan yang saat ini sudah bisa dipantau adalah warga yang datang menggunakan pesawat. Dia mengaku kesulitan karena pintu masuk ke Sumut yang terlalu banyak.
“Yang sudah bisa saya pantau adalah dari pesawat. Memang sulit sekali karena pintu kita terlalu banyak,” ucapnya.
Edy menjelaskan, petugas yang tersedia untuk mengawasi aturan wajib rapid test antigen ini juga terbatas. Karena itu, Edy mengatakan tugas dari para petugas begitu berat.
Edy kemudian meminta warga yang datang mengikuti aturan wajib rapid test antigen. Dia meminta agar para pendatang ini tidak harus kejar-kejaran dengan petugas terkait kewajiban membawa surat hasil rapid test antigen.
“Rakyatnya ini yang harus sadar bahwa ikutilah aturan ini karena kalau terus kita kejar-kejaran petak umpet itu. Ya petugas kalah,” ucapnya.
Edy juga mengatakan pihaknya akan mengeluarkan surat warga negara asing masuk wilayah Sumut. Hal ini dilakukan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Sudah saya perintahkan dan akan keluar surat instruksi Gubernur selaku Kasatgas,” tuturnya.***dtc/mpc/bs