Jakarta(MedanPunya) Anggota Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) Poengky Indarti menyatakan, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada anggota Polresta Balikpapan jika terbukti melakukan kekerasan berlebihan terhadap Herman (39).
Herman, seorang tahanan di Polresta Balikpapan yang meninggal dunia dengan luka-luka di sekujur tubuh. Ia diduga mengalami penganiayaan oleh anggota polisi.
“Jika benar anggota terbukti melakukan kekerasan berlebihan, maka atasannya dan pengawas internal diharapkan memberikan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya, yaitu dengan diproses pidana dan diproses etik,” kata Poengky dalam keterangannya, Senin (8/2).
Menurut dia, Polri harus serius melanjutkan reformasi kultural Polri. Seluruh anggota Polri diharapkan menjadi aparat yang humanis dan benar-benar melindungi masyarakat.
Ia mengatakan, keselamatan Herman merupakan tanggung jawab Polresta Balikpapan. Sebab, Herman memang ditangkap dan dibawa ke sana.
Poengky pun mengingatkan, dalam melaksanakan tugas, anggota polisi harus bertindak sesuai KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM.
“Selain itu perlu dilengkapi dengan body camera untuk dapat diawasi prosesnya agar tidak melanggar HAM,” kata Poengky.
“Lebih lanjut, dalam proses interogasi, di ruang-ruang interogasi perlu dilengkapi dengan kamera CCTV dan prosesnya direkam dengan video camera,” tuturnya.
Saat ini, sejumlah anggota polisi Polresta Balikpapan tengah diperiksa Polda Kalimantan Timur. Poengky meminta publik bersabar menunggu proses pemeriksaan tersebut.
Di lain sisi, menurut Poengky, juga perlu dilakukan autopsi terhadap jenazah Herman. Dengan demikian, penyebab kematian Herman dapat diketahui secara pasti.
“Dengan adanya autopsi, akan terlihat almarhum meninggal dunia disebabkan karena apa, apakah karena penyakit atau karena penyebab lain. Visum yang dibuat dokter saat kematian, dapat ditindaklanjuti dengan autopsi,” ujarnya.
Herman dijemput paksa oleh tiga orang tak dikenal ke Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 2 Desember 2020.
Selanjutnya, pada 3 Desember 2020, keluarga mendapatkan kabar bahwa Herman meninggal dunia.
Pihak kepolisian mengatakan jenazah Herman akan diurus oleh polisi sampai pemakaman.
Keluarga menolak. Keluarga ingin menyalatkan dan mengebumikan Herman. Setelah melalui perdebatan alot, polisi sepakat memulangkan Herman pada 4 Desember 2020.
Dalam video, keluarga membuka bungkusan plastik dan kain kafan. Keluarga menemukan kondisi Hermand dalam keadaan mengenaskan.
Seorang anggota keluarga Herman, Dini bercerita, balutan kafan yang menutupi dada jenazah itu disingkap. Kedua tangan Herman bersedekap.
Namun, antara pergelangan tangan kiri dan telapak tangannya sudah tak saling menopang: lengannya mengarah ke kanan, sedangkan telapak tangan dan jemari menghadap bawah. Tulang rusuk Herman juga terlihat naik.
Di video yang lain, terlihat luka dan lebam tersebar dari paha hingga jemari kaki Herman. Keluarga menyelisik tubuh bagian belakang dan mendapati kulit Herman yang menghitam. Banyak luka gores yang menganga di sana.
Dini mengatakan, ia tak kuasa melihat kondisi jasad kakaknya. Ia mengambil motor dan menancap gas ke Polda Kaltim.
Di sana, ia berteriak dan marah-marah kepada siapa saja yang ia temui. Ia menuju ruangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di Polda Kaltim. Ia meminta ada anggota polisi yang datang ke rumah, tetapi tidak ada yang bersedia.
Dini akhirnya melaporkan secara resmi kasus tersebut pada Kamis, (4/2/2021) ke Polda Kaltim. Kuasa Hukum Dini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, berharap, kepolisian memproses kasus ini secara terbuka. Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Ade Yaya Suryana, mengatakan, sudah ada enam orang anggota Polresta Balikpapan yang diperiksa sebagai saksi. Itu terkait dengan meninggalnya tersangka atas nama Herman.
“Keterlibatannya masih menunggu proses investigasi yang dilakukan oleh Provos. Yang jelas, (mereka yang diperiksa) anggota Polresta Balikpapan yang bertugas saat itu,” ujar Ade.
Ketika ditanya, apakah kasus itu akan masuk ke peradilan umum atau bukan, Ade menjawab, hal itu belum bisa dipastikan karena saat ini para saksi sedang menjalani proses pemeriksaan etik di Provos. Adapun terkait motif dan kronologi kejadian itu, masih didalami oleh penyidik.***kps/mpc/bs