Jakarta(MedanPunya) Presiden Joko Widodo mengatakan, pelayanan publik merupakan wajah suatu negara. Menurutnya, negara disebut hadir bagi masyarakat apabila mampu memberikan pelayanan publik yang prima.
“Pelayanan publik adalah wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari,” ujar Jokowi, saat memberikan sambutan dalam penyampaian laporan kinerja Ombudsman Republik Indonesia 2020 secara virtual, Senin (8/2).
“Negara disebutkan hadir jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional, berkeadilan,” lanjutnya.
Untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima, Jokowi mengingatkan pentingnya usaha yang berkelanjutan.
Selain itu, diperlukan pula transformasi sistem, tata kelola, perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi di Indonesia.
“Dari budaya senang dilayani menjadi yang melayani,” tegas Jokowi.
Merujuk kepada hal itu, Jokowi menyebut pemerintah punya pekerjaan rumah besar untuk mengubah pelayanan birokrasi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu pun menekankan pelayanan publik ke depan harus inovatif, cepat dan berorientasi kepada hasil.
“Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi. Yang selama ini kaku, terjebak kepada hal-hal bersifat prosedural, bersifat administratif, ” ujar Jokowi.
“Agar menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif dan berorientasi pada hasil. Sekali lagi ini sebuah kerja besar kita bersama,” lanjutnya.
Jokowi pun meminta partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk mendukung hal tersebut. Selain itu, perubahan itu juga perlu pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia.
“Baik input, kritik dan dukungan agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas,” tutur Jokowi.
Ia mengapresiasi kinerja Ombudsman yang selama ini terus mengawal dan mengawasi jalannya pelayanan publik di Indonesia.
Selama ini, kata Jokowi, Ombudsman sudah mengawasi pelayanan publik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelayanan publik yang dilakukan BUMN maupun badan swasta serta perorangan yang ditunjuk untuk mengadakan pelayanan publik tertentu.***kps/mpc/bs