Medan(MedanPunya) Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution bakal dilantik sebagai Wali Kota Medan definitif hari ini. Akhyar bakal menjabat Wali Kota definitif selama 6 hari.
Akhyar merupakan Wakil Wali Kota Medan yang terpilih bersama Dzulmi Eldin pada Pilkada 2015. Keduanya resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 17 Februari 2016.
Masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun. Seharusnya, jabatan Eldin-Akhyar sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bakal berakhir pada 17 Februari 2021.
Namun jabatan Eldin sudah berakhir lebih dulu pada 2020 setelah dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima suap Rp 2,1 miliar.
Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin tak mengajukan permohonan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Namun Eldin mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah.
Atas dasar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Eldin dipecat dari jabatannya. Akhyar pun diangkat sebagai Wali Kota definitif menggantikan Eldin. Dia bakal dilantik hari ini, Kamis (11/2).
“Pak Akhyar akan dilantik oleh gubernur pukul 13.00 WIB di Aula Tengku Rizal Nurdin,” kata Kadiskominfo Sumut, Irman.
Setelah dilantik, Akhyar otomatis hanya menjalankan roda Pemerintah Kota Medan selama 6 hari. Akhyar sendiri kalah pada Pilkada 2020.
Berpasangan dengan Salman Alfarisi, Akhyar hanya meraih 342.580 suara. Mereka kalah dari Bobby Nasution-Aulia Rachman yang mendapat 393.327 suara.
Akhyar-Salman kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, keduanya tak hadir pada sidang di MK.
“Ketidakhadiran itu termasuk yang dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud,” kata jubir MK, Fajar Laksono, Kamis (28/1).***dtc/mpc/bs