Medan(MedanPunya) Polda Sumut membeberkan fakta baru sindikat perdagangan bayi di Kawasan Asia Mega Mas Medan yang telah beroperasi selama enam bulan.
Kasus ini bermula dengan tertangkapnya A SIA (42) warga Jalan Pukat VII Medan Tembung.
Polisi berhasil mengamankan bayi laki-laki berusia 14 hari seharga Rp 28 juta pada 12 Februari 2021 di kawasan Asia Mega Mas Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi menyebutkan, saat ini polisi tengah memburu orang tua yang menjual anak tersebut.
Dikatakannya, pelaku A Sia bertugas sebagai penampung terhadap bayi-bayi tersebut.
“Pengakuan sementara dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini sebagai penampung bukan sebagai orangtuanya. Jadi saat ini tim kita masih terus menyelidiki siapa orangtua dari anak ini,” bebernya, Rabu (17/2).
Hadi mengungkapkan, selama beroperasi tersangka A Sia telah berhasil menjual empat bayi sebelum akhirnya ditangkap penyidik Polda Sumut.
“Kemungkinan kearah sana terus kita dalami, seperti pengakuan dari awal bahwa praktik yang sudah dia lakukan ini sudah berjalan kurang lebih sekitar enam bulan,” bebernya.
Hadi menyebutkan bahwa kondisi terkini bayi sangat memprihatikan karena masih membutuhkan ASI.
“Kondisinya sangat miris sekali, bayi kurang lebih berumur 14 hari dan harus membutuhkan ASI saat ini sudah kita tangan di RS Bhayangkara,” tuturnya.
Dari tangan pelaku Petugas mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.***trb/mpc/bs