Medan(MedanPunya) Seorang ayah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), TN, ditangkap polisi karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur. Perlakuan bejat TN itu dia lakukan saat istrinya tidak berada di rumah.
“Korban disetubuhi ayah kandungnya, dan dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah sebanyak 10 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Toba Nelson J Sipahutar kepada wartawan, Selasa (23/2).
Penangkapan TN berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/337/XII/2020/SU/TBS. Nelson mengatakan peristiwa itu terjadi pada Desember 2020.
“Pada hari Senin (21/12), saat pulang kerja, ibu korban tidak melihat anaknya. Kemudian dia menanyakan kepada pedagang yang ada di depan rumah, pedagang mengatakan korban sedang berada di dalam kamar bersama ayahnya,” ucap Nelson.
Mendapat informasi itu, ibu korban kemudian mendatangi kamar tempat pelaku dan korban berada. Saat sampai, ibu korban mendapati kamar yang terkunci.
“Ibu korban kemudian mendobrak dan memukul pikul. Dia melihat korban dalam kondisi sedang menangis. Korban kemudian menceritakan apa yang dilakukan pelaku itu kepada ibunya,” tutur Nelson.
Nelson mengatakan pelaku sempat melarikan diri setelah peristiwa itu. Pelaku kemudian ditangkap di Cakung, Jakarta Timur pada Jumat (19/2).
“Setelah ditangkap, dibawa ke Polres Toba. Kepada pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak,” jelasnya.***dtc/mpc/bs