Selasa, 20 Mei 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Babak Baru Pusaran Suap Haji Buyung, 2 Politikus PPP Mulai Diadili

Kamis, 25 Februari 2021
kanal Daerah
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Puji Suhartono dan mantan wakil ketua Komisi IX DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz mulai diadili di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/2).

Kedua terdakwa, diadili terkait perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Dalam sidang perdana yang digelar secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Budhi, dalam dakwaannya menuturkan perkara keduanya bermula pada April 2017.

Saat itu Bupati Labura Nonaktif Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, meminta Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar mengurus perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan pengajuan usulan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Keuangan.

“Pada 19 Februari 2018, saat Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono, menyampaikan bahwa RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI. Sehingga apabila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui, maka DAK APBN T.A. 2018 tersebut tidak akan dapat dicairkan,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak.

Selanjutnya kata JPU, Puji pun meminta bantuan Irgan selaku Anggota DPR-RI Komisi IX, yang merupakan Mitra Kerja Kementerian Kesehatan RI untuk membantu menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang belum disetujui, lalu Terdakwa Irgan pun menyampaikan bersedia untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Pada 2 Maret 2018, Irgan yang sedang Umroh menghubungi Puji Suhartono meminta uang untuk membeli oleh-oleh dan Puji menyanggupi akan memberikan uang sejumah Rp 100 juta,” urai JPU.

Selanjutnya, pada 15 Maret 2018, Kementerian Keuangan RI mengumumkan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp 30 milyar.

Selanjutnya, Chairul menghubungi Puji Suhartono meminta kekurangan uang sebesar Rp 80 juta, atas bantuan pengurusan perolehan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Keuangan RI.

“Kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga meminta mengirim uang untuk bagian Puji Suhartono sebesar Rp 100 juta,” kata JPU.

Dikatakan JPU bahwa kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga, bahwa penerimaan hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 200 juta, dari Haji Buyung dan Agusman Sinaga tersebut diberikan untuk membantu pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (DAK APBN T.A. 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara agar disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Perbuatan Terdakwa, merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas JPU Budhi.

Usai pembacaan dakwaan, kedua penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, selanjutnya majelis hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.***trb/mpc/bs

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: DAKLabuhanbatu UtaraPPPRSUD Aek Kanopan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Polda Sumut Bentuk Tim Gabungan 5 Kesatuan Buru Pelaku Pembunuhan Rizka Fitria dan Aprilia Cinta

Berita Berikutnya

Citra Satelit Baru Ungkap Korut Sembunyikan Fasilitas Senjata Nuklir

Related Posts

Daerah

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Pemkab Labusel Anggarkan Rp 402 Juta Beli Pakaian Dinas Bupati-Wabup

Senin, 19 Mei 2025
Daerah

Manusia Silver di Binjai Curi 2,4 Gram Emas, Dijual untuk Ngelem

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Curiga Istri Diperhatikan saat Belanja, Pria di Labura Todongkan Parang ke Teman

Rabu, 14 Mei 2025
Daerah

Modus Ancam Sebar Video Mesum, 4 Pria di Simalungun Perkosa Remaja 13 Tahun

Kamis, 8 Mei 2025
Daerah

Eks Kades di Samosir Korupsi Rp 392 Juta untuk Kampanye Pilkades, tapi Kalah

Kamis, 8 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat karena Lakukan Penggelapan

Senin, 19 Mei 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Kadisnaker Sumut Ismael Sinaga Dipecat

Senin, 19 Mei 2025

Imigrasi Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu

Senin, 19 Mei 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana