Rabu, 27 Agustus 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Terdakwa Percobaan Cabul Istri Anggota TNI Divonis Bebas PN Tebingtinggi

Selasa, 9 Maret 2021
kanal Daerah
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tebingtinggi(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tebingtinggi membebaskan terdakwa kasus percobaan pencabulan terhadap istri seorang prajurit TNI-AD berinisial DA.

Alasannya, kasus ini tidak dapat dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.

Humas PN Tebingtinggi Muhammad Ikhsan, Selasa (9/3), mengatakan kasus ini diadili oleh Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Yusuf Girsang didampingi Hakim Diana Gultom dan Rina Yose.

Majelis Hakim membebaskan terdakwa Reza alias Combet lantaran tidak terbukti melakukan percobaan perbuatan cabul kepada DA.

“Pertimbangannya, pada intinya penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa,” ucap Ikhsan.

Ikhsan mengaku tidak bisa menjabarkan seluruh pertimbangan majelis hakim mengingat kasus ini masih berproses di tingkat Kasasi di Mahkamah Agung.

Sebab, JPU dari Kejari Tebingtinggi sendiri telah menyampaikan niatan kasasi.

“Pertimbangannya banyak. Karena dalam proses kasasi saya tidak bisa mengomentari keputusan majelis hakim. Secara umum, jaksa tidak bisa membuktikannya,” kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, perkembangan kasus ini sedang dalam pemberkasan, yang mana pada Tanggal 26 Februari jaksa telah mendaftarkan kasasi ke PN Tebingtinggi.

“Namun memori kasasi belum disertakan makanya pihak kita belum membuat kontranya,” tutur Ikhsan.

Terkait kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi (Kajari) Mustaqpirin mengatakan pihaknya telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Terdakwa Reza Combet dinilai jaksa terbukti ancaman kekerasan percobaan membuat perbuatan cabul sesuai Pasal 289 Jo Pasal 53 KUHPidana.

“Perkara dalam upaya hukum kasasi. Namun jika korban diancam atau ada perbuatan yang bersifat melanggar hukum akan lebih baik jika diproses hukum. Laporkan dengan bukti-bukti yang mendukung,” ujar Mustaqpirin.

Terkait kasus ini, korban yang merupakan istri dari seorang prajurit berpangkat Sersan Dua (Serda) dari sebuah satuan TNI-AD di Pematangsiantar, mengaku heran mengapa hakim membebaskan terdakwa Reza.

Pasalnya, terdakwa Reza sudah mengakui perbuatannya saat rekonstruksi.

“Dia udah ngaku semua pas rekonstruksi. Makanya aneh mengapa bisa dikeluarkan. Saya sendiri masih sering trauma kalau sendirian di rumah,” ujar DA.

DA menuturkan, dalam kasus ini, Reza mencoba melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya pada Februari 2020 di rumah orangtuanya di Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

Reza sendiri merupakan tetangga sebelah rumah dan dikenal bekerja ikut dengan orangtuanya sebagai sopir.

“Kejadiannya pagi. Mama pergi ke warung dan dia masuk ke rumah. Dia masuk ke kamar saya dan onani. Kemudian dia sempat keluar dan mencekik leher saya,” ujar DA.

DA merasa warga lain pun punya keresahan atas perbuatan Reza selama ini yang dikenal kerap mencuri.

DA pun berharap Reza mendapat ganjaran atas perbuatannya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Pencabulanprajurit TNITebingtinggi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Remaja 17 Tahun yang Tewas Dibalok Ternyata Korban Salah Sasaran Dikira Geng Motor

Berita Berikutnya

Tersingkir dari Liga Champions, Juventus Kembali ke “Habitat”

Related Posts

Daerah

Heboh Warga Temukan Kerangka Manusia di Bawah Pohon di Deli Serdang

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Pelajar Tewas dengan Wajah Terbungkus di Simalungun, Bajunya Berlumuran Darah

Jumat, 8 Agustus 2025
Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
Daerah

Lansia di Binjai Dibunuh-Uang Rp 53 Juta Dicuri, Pelaku Sempat Rekayasa Cerita

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Kecam soal Mesin Judi Disimpan di Gedung Sekolah

Kamis, 31 Juli 2025
Daerah

Tak Disiplin, Puluhan Personel Polresta Deli Serdang Dihukum Push Up

Kamis, 31 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana