Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menghadiri undangan Ombudsman Sumut terkait insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Kota Medan.
Pertemuan dengan Ombudsman tersebut, bergendakan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Wali Kota Medan.
Usai pertemuan sekitar satu setengah jam tersebut, kalimat pertama yang dikatakan Bobby adalah permohonan maaf kepada seluruh tenaga kesehatan Covid-19 yang terlambat mendapatkan insentif.
“Atas keterlambatan insentif nakes yang dari bulan Mei-September saya mohon maaf kepada seluruh nakes. Permohonan maaf ini sebenarnya sudah saya jabarkan juga melalui tindakan sebagai saya Wali Kota,” ujar Bobby saat konferensi pers usai pertemuan, Senin (15/3).
Diketahui bahwa tidak cairnya insentif tenaga kesehatan ini karena kinerja Dinas Kesehatan Kota Medan yang tidak baik, sehingga dana yang sudah ada tidak bisa disalurkan kepada nakes.
Bobby mengatakan dirinya telah menandatangani Perwal mengenai penjabaran insentif tenaga kesehatan agar segera dibayarkan.
Menantu presiden RI itu juga menekankan tidak ada pemotongan pajak untuk pembayaran tersebut.
“Tidak lebih dari seminggu setelah saya dilantik jadi Wali Kota 26 Februari kemarin saya sudah menandatangani Perwal tentang penjabaran anggaran untuk insentif nakes ini bisa dibayarkan dan tidak ada pemotongan pajak,” ucapnya.
Sejak Jumat 12 Maret 2021 lalu, pembayaran kepada tenaga kesehatan Covid-19 tersebut sudah dilakukan.
Bobby juga memastikan dalam minggu ini pembayaran kepada tenaga kesehatan diselesaikan.
“Dan ini sudah akan kita bayarkan dari bulan Mei untuk RSUD Pirngadi, Juni Juli Agustus dan September untuk Nakes yang ada di RSUD pringadi dan puskesmas yang ada di lingkungan Pemko Medan,” katanya.
Bobby mengakui adanya mal administrasi yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan. Sehingga terjadi keterlambatan pembayaran kepada para nakes.
“Ini sudah kita lakukan, tapi memang ada sedikit maladministrasi di dinas kesehatan, bagaimana pendataan ini masih selalu tidak sinkron, bagaimana nakes yang harusnya menerima insentif dengan nomor rekening yang ada terdaftar di bank sumut. Ini selalu kita minta croscheck bahkan hari jumat lalu tanggal 12 untuk di bulan Mei terkhusus untuk nakes yang ada di RSUD Pirngadi kemarin itu sudah ada pembayaran di pagi hari, dan di sore hari,” ucapnya.
Ia juga mengatakan ada sebanyak 28 nama tenaga kesehatan yang ditarik kembali pembayaran insentifnya.
Hal ini karena setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ada kesalahan administrasi di mana nomor rekening yang bersangkutan sama dengan seorang nakes lainnya.
“Di malam harinya itu ditarik lagi karena ada 28 nakes yang namanya berbeda tapi ada nomor rekeningnya yang sama. Oleh inisiatif dari dinas kesehatan, seluruh nakes yang ada di Pirngadi pada bulan Mei yang dibayarkan itu ditarik kembali agar tidak terjadi kekisruhan juga karena ada 28 itu ditolak pembayarannya,” ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan ulang agar tidak terjadi kesalahan data seperti sebelumnya.
“Oleh karena itu kita minta pendataan ulang hingga sampai hari ini kita sudah bisa melakukan pembayaran dan ini masih dalam proses pembayaran dan mudah-mudahan pada hari ini juga seluruh pembayaran mulai dari bulan Mei- September sudah bisa kita lakukan,” katanya.
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengenai keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan Covid-19 kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, Senin (15/3).
Bobby Nasution bersama tim dari Ombudsman Sumut melakukan pertemuan selama kurang lebih satu jam setengah.
Usai pertemuan, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan di dalam LAHP terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan sehingga terjadi keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan.
Jadi penyerahan LAHP jadi dari awal kita sudah melakukan dari awal mulai dari pemeriksaan.
“Jadi dari hasil LAHP yang kami buat paling tidak ada tiga maladministrasi yang ditemukan,” ujar Abyadi di kantor Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang Medan, Senin (15/3).
Tiga pelanggaran tersebut yakni terjadi maladministrasi di Dinas Kesehatan Kota Medan karena sudah ada keterlambatan terhadap pembayaran tenaga kesehatan ini dari tahun lalu.
“Kemudian ada tindakan yang tidak kompeten. Sudah ada anggarannya tapi tidak didistribusikan. Kemudian ada penyimpangan prosedur yakni tidak dibenarkan dalam pemotongan PPh,” tambahnya.
Abyadi menuturkan kepada Pemerintah Kota Medan pihaknya menyarankan beberapa hal yakni menerbitkan Peraturan Wali Kota atau Perwal agar tidak terulang lagi hal yang sama.
“Saran dari kami kepada Pemko Medan untuk segera membayarkan insentif tersebut dan kemudian menerbitkan Perwal sebagai dasar pembayaran insentif nakes tersebut,” katanya.
Mengenai pemotongan insentif dengan alasan pajak penghasilan atau PPh, Abyadi mengatakan hal itu merupakan pelanggaran di mana untuk pembayaran insentif nakes tidak dibenarkan untuk dipotong PPh.
“Lalu yang ketiga melalukan koordinasi dengan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Utara terkait pemotongan pajak tersebut. Karena itu tidak dibenarkan. Jadi nanti dalam pencairan tidak boleh ada pemotongan pajak,” ucapnya.***trb/mpc/bs