Selasa, 23 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tarif PPN Bakal Naik

Selasa, 11 Mei 2021
kanal Ekonomi
84
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan disampaikan kebutuhan pendanaan negara untuk penanganan COVID-19 membutuhkan biaya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kebutuhan keuangan negara khususnya untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, UMKM dan insentif mengalami perubahan.

“Kenapa kok ada diskusi terkait PPN yang sempat didiskusikan oleh teman-teman wartawan beberapa hari terakhir kemarin, bahwa waktu ke waktu kebutuhan akan uang negara yang dikhususkan untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, UMKM, insentif itu mengalami perubahan,” kata dia kemarin.

Suryo menjelaskan tahun ini anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional masih tinggi. Kemudian, dia menyebutkan penerimaan pajak pada 2020 minus 19,7%. Penerimaan kepabeanan dan cukai pun sedikit turun, dan PNBP juga turun. Sementara pemerintah harus memenuhi kebutuhan belanja.

“Namun demikian di sisi sebaliknya belanja negara mengalami peningkatan karena kita memerlukan pengeluaran yang ditujukan untuk penyehatan masyarakat, menjaga masyarakat khususnya di sisi kesehatan. Kemudian yang kedua menjaga supaya ekonominya paling tidak bertahan,” jelas Suryo.

Dalam mempelajari kenaikan PPN tersebut, pihaknya mempelajari praktik yang dilakukan di beberapa negara. Misalnya Arab Saudi yang menaikkan PPN dari 5% menjadi 15% di Juli 2020.

Apa saja skemanya?

Pertama, single tarif PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), tarif PPN berada direntang 5% hingga 15%.

Kedua, multitarif PPN. Ada beberapa negara yang telah menerapkan skema tersebut. Multitarif artinya tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah. Perlu dilakukan revisi terhadap UU 46/2009.

“Yang jelas saat ini kita sedang mendiskusikannya akan seperti apa, tergantung hasil asesmennya apakah single atau multi karena ranahnya di UU,” tambah Suryo.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: covid-19PPNtarif pajak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Fans MU Ancaman Gelar Aksi Perotes Lagi, Solskjaer Beri Peringatan

Berita Berikutnya

Berawal Pura-pura Minta Minum, 5 Tahanan BNNP Sumut Kabur, Begini Kronologinya

Related Posts

Ekonomi

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 7.059 Triliun

Senin, 15 Desember 2025
Ekonomi

Nunggak Pajak Rp 33,9 M, 107 Rekening Diblokir DJP!

Jumat, 5 Desember 2025
Ekonomi

Wall Street Ditutup Melemah, Saham Teknologi dan Data Tenaga Kerja AS Jadi Pemicunya

Jumat, 21 November 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 7.087 Triliun

Senin, 17 November 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Akhir Oktober 2025 Meningkat Jadi 149,9 Miliar Dolar AS

Jumat, 7 November 2025
Ekonomi

BPS: Jumlah Pengangguran 7,46 Juta Orang

Rabu, 5 November 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Jalan Taput-Tapteng Sudah Bisa Dilalui Jelang Nataru, Berlaku Sistem Buka Tutup

Senin, 22 Desember 2025

2 Kurir 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Langkat Dituntut Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana