Kamis, 9 Februari 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tarif PPN Bakal Naik

Selasa, 11 Mei 2021
kanal Ekonomi
71
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan disampaikan kebutuhan pendanaan negara untuk penanganan COVID-19 membutuhkan biaya.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan kebutuhan keuangan negara khususnya untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, UMKM dan insentif mengalami perubahan.

“Kenapa kok ada diskusi terkait PPN yang sempat didiskusikan oleh teman-teman wartawan beberapa hari terakhir kemarin, bahwa waktu ke waktu kebutuhan akan uang negara yang dikhususkan untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, pembiayaan korporasi, UMKM, insentif itu mengalami perubahan,” kata dia kemarin.

Suryo menjelaskan tahun ini anggaran penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional masih tinggi. Kemudian, dia menyebutkan penerimaan pajak pada 2020 minus 19,7%. Penerimaan kepabeanan dan cukai pun sedikit turun, dan PNBP juga turun. Sementara pemerintah harus memenuhi kebutuhan belanja.

“Namun demikian di sisi sebaliknya belanja negara mengalami peningkatan karena kita memerlukan pengeluaran yang ditujukan untuk penyehatan masyarakat, menjaga masyarakat khususnya di sisi kesehatan. Kemudian yang kedua menjaga supaya ekonominya paling tidak bertahan,” jelas Suryo.

Dalam mempelajari kenaikan PPN tersebut, pihaknya mempelajari praktik yang dilakukan di beberapa negara. Misalnya Arab Saudi yang menaikkan PPN dari 5% menjadi 15% di Juli 2020.

Apa saja skemanya?

Pertama, single tarif PPN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), tarif PPN berada direntang 5% hingga 15%.

Kedua, multitarif PPN. Ada beberapa negara yang telah menerapkan skema tersebut. Multitarif artinya tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah. Perlu dilakukan revisi terhadap UU 46/2009.

“Yang jelas saat ini kita sedang mendiskusikannya akan seperti apa, tergantung hasil asesmennya apakah single atau multi karena ranahnya di UU,” tambah Suryo.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: covid-19PPNtarif pajak
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Fans MU Ancaman Gelar Aksi Perotes Lagi, Solskjaer Beri Peringatan

Berita Berikutnya

Berawal Pura-pura Minta Minum, 5 Tahanan BNNP Sumut Kabur, Begini Kronologinya

Related Posts

Ekonomi

Ekonomi RI Tumbuh 5,31% Sepanjang 2022

Senin, 6 Februari 2023
Ekonomi

2023 Baru Sebulan, Inflasi Sumut Sudah di Atas Nasional

Rabu, 1 Februari 2023
Ekonomi

BPS Umumkan Inflasi RI di Januari 2023 5,28%

Rabu, 1 Februari 2023
Ekonomi

Anggaran Turun, Kementan Kurangi Lahan Tanam Kedelai 2023

Selasa, 24 Januari 2023
Ekonomi

Suku Bunga Acuan BI Naik Lagi, Jadi 5,75%

Kamis, 19 Januari 2023
Ekonomi

Pendapatan Naik, Jumlah Penduduk Miskin di Sumut Turun

Senin, 16 Januari 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PSG Tersingkir dari Piala Prancis, Galtier Enggan Panaskan Situasi

Kamis, 9 Februari 2023

Gakpo Bakal Bikin Banyak Gol Jika Gabung MU

Kamis, 9 Februari 2023

Rusia Ancam Akan Bertindak Jika Inggris Kirim Jet Tempur ke Ukraina

Kamis, 9 Februari 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana