Medan(MedanPunya) Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait kaburnya tahanan BNN Sumut. Ombudsman mengatakan tak ada petugas jaga definitif sehingga penyidik harus bertugas ganda sebagai penjaga tahanan.
“Tadi hasilnya tentu sudah kita serahkan ke Pak Sempana Sitepu, Kabid Pemberantasan BNN Sumut. Nah salah satu di antaranya itu adalah kami melihat ada maladministrasi, penyimpangan prosedur dalam hal proses penjagaan tahanan di lingkungan rumah tahanan. Jadi, yang melakukan pengawasan, penjagaan tahanan itu petugas jaga di situ, bukan petugas jaga fungsi utamanya menjaga tahanan. Tapi adalah penyidik sebetulnya sehingga kemudian tentu ini jadi tidak benar,” kata Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar, Rabu (2/6).
Abyadi mengatakan pihaknya juga sempat mengecek ke kantor BNN kabupaten/kota di Sumut. Dia mengaku mendapati penjaga tahanannya adalah satpam kantor.
“Lalu, lebih ironi lagi ketika kami lanjutkan itu ke BNN kabupaten/kota, di situ malah yang jaga itu adalah sekuriti, satpam di kantor itu,” sebut Abyadi.
Abyadi menyebut persoalan ini terjadi di sejumlah kantor BNN di Indonesia. Dia mendorong agar BNN membuat rekrutmen untuk petugas jaga tahanan.
“Nah, karena itu kita mendorong supaya untuk menghindari terjadinya kejadian-kejadian seperti ini. Kami melihat bahwa perlu ada rekrutmen. Kita dorong kepada BNN supaya melakukan rekrutmen petugas jaga tahanan di BNN,” sebut Abyadi.
Ombudsman juga mendorong agar BNN Sumut memperbaiki tata kelola strukturnya. Dia menyarankan agar ada bidang khusus untuk pengawasan tahanan.
“Kita mendorong juga kepada BNN memperbaiki tata kelola strukur. Karena sebetulnya tidak ada khusus bidang yang menangani tentang pengawasan tahanan di rutan (BNN),” sebut Abyadi.
Abyadi melihat selama ini petugas jaga tahanan bukan petugas khusus. Penyidik selama ini merangkap fungsi menjaga tahanan. Seharusnya penjaga tahanan itu adalah petugas khusus.
“Ya petugas khusus (seharusnya), jangan penyidik. Ini yang terjadi penyidik yang tugas fungsi utamanya bukan itu. Rangkap. Itu yang nggak benar,” ujar Abyadi.
Abyadi juga meminta BNN Sumut berkoordinasi dengan Kadiv PAS tentang jumlah laporan tahanan di BNN. Kemudian BNN juga diminta wajib mengkoordinasikan kepada Lapas Kemenkum HAM.
Kabid Pemberantasan BNN Sumut Sempana Sitepu mengatakan pihaknya datang ke kantor Ombudsman untuk menerima laporan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman atas larinya tahanan BNN Sumut. Laporan itu akan diserahkan ke Kepala BNN Sumut untuk ditindaklanjuti.
“Kami datang ke Kantor Ombudsman sumut kaitan dengan penerimaan laporan hasil investigasi dari ORI Sumut atas larinya tahanan BNNP Sumut pada tanggal 16 Mei 2021,” sebut Sempana.
Dia menjelaskan, ada enam tahanan yang lari. Salah satunya ditangkap pada hari yang sama. Keesokan harinya, salah satu dari mereka menyerahkan diri.
“Tinggal kita mencari empat orang lagi. Kami menerima hasil laporan investigasi dan nanti kami akan menindaklanjuti beberapa saran dari laporan tersebut. Nanti kami akan sampaikan ke pimpinan. Kami mewakili Pak Kepala BNNP. Beliau ada kegiatan di pusat. Kepulangan beliau nanti saya sampaikan apa-apa saran ini untuk ditindaklanjuti,” ujar Sempana.***dtc/mpc/bs