Medan(MedanPunya) Wali Kota Medan Bobby Nasution mengungkit Pemprov Sumatera Utara (Sumut) belum mengirimkan dana bagi hasil pajak sekitar Rp 433 miliar ke Pemko Medan. Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi mengaku tak tahu persoalan itu.
“Tak tahu aku. Nanti dipelajari,” kata Edy di Medan, Selasa (22/6).
Edy kemudian mempertanyakan soal utang Pemprov ke Pemko Medan yang diungkit Bobby tersebut. Meski demikian, dia berjanji mengecek hal itu.
“Masa Pemprov punya utang pula. Nanti kita lihat,” ucapnya.
Sebelumnya, Bobby Nasution menyatakan pendapatan asli daerah (PAD) Medan mengalami penurunan pada 2020. Bobby mengatakan hal itu merupakan dampak pembatasan jam operasional tempat usaha.
“Pandemi COVID-19 berakibat turunnya pendapatan pajak maupun retribusi daerah,” ucap Bobby dalam rapat paripurna beragendakan tanggapan kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 di gedung DPRD Medan.
Rapat itu digelar pada Senin (21/6) kemarin. Hal tersebut, kata Bobby, merupakan salah satu faktor yang mengakibatkan realisasi pendapatan daerah Kota Medan 2020 tidak terpenuhi. Dia mengatakan pendapatan berada di bawah target yang ditetapkan sebesar Rp 4,75 triliun.
Faktor lain tidak terpenuhinya realisasi pendapatan daerah, lanjut dia, adalah kebijakan rasionalisasi transfer keuangan daerah, dan dana desa oleh pemerintah pusat.
Pemkot Medan mencatat total pendapatan daerah selama 2020 sebesar Rp 4,12 triliun, yang terdiri atas PAD Rp 1,5 triliun, pendapatan transfer Rp 2,57 triliun, dan pendapatan yang sah Rp 133,17 miliar.
“Hingga akhir Desember 2020, dana bagi hasil pajak dari Pemprov Sumut belum ditransfer, sehingga Pemprov memiliki utang sebesar Rp 433,86 miliar,” tutur Bobby dalam menjawab pertanyaan Fraksi PDIP DPRD Kota Medan.***dtc/mpc/bs