Sabtu, 5 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Daging dan Beras Jadi Bidikan Utama PPN Sembako

Kamis, 1 Juli 2021
kanal Ekonomi
23
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Pemerintah sedang menggodok rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako. Sementara yang akan difokuskan oleh pemerintah adalah komoditas daging dan beras.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, daging dan beras menjadi fokus pemerintah karena di masing-masing komoditas tersebut ada yang segmentasinya untuk orang-orang kaya tapi tidak dikenakan pajak.

“Saat ini sudah muncul banyak varian barang dan jasa yang sebenarnya tidak tepat kalau dimasukkan kategori barang kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh rakyat banyak, karena hanya bisa diakses oleh sebagian kecil orang,” kata dia dalam webinar, Kamis (1/7).

Kondisi tersebut, dijelaskannya membuat PPN semakin regresif, karena justru pengecualian diberikan pada barang-barang yang hanya bisa dibeli oleh kelompok masyarakat tertentu, dalam hal ini kalangan menengah ke atas.

“Sebagai contoh beras, daging, dua hal ini akan menjadi fokus dalam perubahan RUU ini. Jadi di luar daging dan beras, kami juga melihat belum ada urgensi untuk mengatur secara berbeda. Ini yang menjadi prinsip karena di dua varian ini yang kita temukan disparitas atau gap harga itu cukup lebar,” paparnya.

Pengaturan tersebut bertujuan untuk membuat pajak yang lebih adil dan tidak hanya menguntungkan kelompok kaya.

“Karena dalam undang-undang existing subsidi tarif itu diberikan kepada barang kebutuhan pokok yang sebenarnya bukan kebutuhan pokok untuk kelompok miskin saja. Ini yang terjadi dan ini yang ingin kita luruskan sebenarnya. Nanti skema seperti apa, kami rasa ini diskusi berikutnya, karena masih panjang perjalanannya,” tambah Yustinus.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: PPNSembako
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Arsenal Jadi Klub Pertama Tawar Manuel Locatelli

Berita Berikutnya

BPS: Juni Deflasi 0,16%, Pertama kali di 2021

Related Posts

Ekonomi

Uang Beredar RI Per Mei 2025 Tembus Rp 9.406 Triliun

Senin, 23 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia: Penghasilan Dibawah Rp 1,5 Juta/Bulan Masuk Kategori Miskin

Selasa, 17 Juni 2025
Ekonomi

Utang Luar Negeri RI naik 8,2 Persen pada April 2025

Senin, 16 Juni 2025
Ekonomi

Bank Dunia Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global, Imbas Perang Dagang

Rabu, 11 Juni 2025
Ekonomi

Cadangan Devisa RI Tetap 152,5 Miliar Dolar AS pada Mei 2025, Ditopang Penerimaan Pajak hingga Migas

Selasa, 10 Juni 2025
Ekonomi

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024

Selasa, 27 Mei 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

DPR Dinilai Aneh, Anggota DEwan Izin tetapi Dianggap Hadiri Rapat Paripurna

Jumat, 4 Juli 2025

Cesc Fabregas Bangun Como 1907 seperti Timnas Spanyol

Jumat, 4 Juli 2025

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana