Jakarta(MedanPunya) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Dalam PP itu, korban terorisme masa lalu mendapat kompensasi, restitusi, dan bantuan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Dalam PP Nomor 7 Tahun 2019, korban terorisme masa lalu tidak mendapat kompensasi.
“Korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis; atau rehabilitasi psikososial dan psikologis,” demikian bunyi pasal 44B ayat 1 sebagaimana dikutip.
Pemberian hak itu dilakukan oleh LPSK. Untuk mendapatkannya, korban tindak pidana terorisme masa lalu mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada LPSK. Dalam hal korban tindak pidana terorisme masa lalu menunjuk keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya, permohonan itu diajukan oleh keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya.
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021,” bunyi Pasal 44C ayat 3. Permohonan di atas harus menyebutkan identitas korban tindak pidana terorisme masa lalu. Kemudian identitas ahli waris, keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh korban tindak pidana terorisme masa lalu.
“Uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme masa lalu,” bunyi Pasal 44D ayat 1 huruf c.
Pemberian kompensasi diberikan kepada korban, keluarga, ahli waris atau kuasanya oleh LPSK. Pelaksanaan pemberian kompensasi itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan LPSK. Pelaksanaan pemberian kompensasi dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 hari.
“Dalam pelaksanaan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LPSK membuat berita acara pemberian kompensasi,” bunyi Pasal 44G ayat 4.***dtc/mpc/bs