Kamis, 11 Agustus 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Politik

Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Masa Lalu Dapat Kompensasi

Selasa, 21 Juli 2020
kanal Politik
9
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Jakarta(MedanPunya) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. Dalam PP itu, korban terorisme masa lalu mendapat kompensasi, restitusi, dan bantuan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban. Dalam PP Nomor 7 Tahun 2019, korban terorisme masa lalu tidak mendapat kompensasi.

“Korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis; atau rehabilitasi psikososial dan psikologis,” demikian bunyi pasal 44B ayat 1 sebagaimana dikutip.

Pemberian hak itu dilakukan oleh LPSK. Untuk mendapatkannya, korban tindak pidana terorisme masa lalu mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada LPSK. Dalam hal korban tindak pidana terorisme masa lalu menunjuk keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya, permohonan itu diajukan oleh keluarga, ahli warisnya, atau kuasanya.

“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021,” bunyi Pasal 44C ayat 3. Permohonan di atas harus menyebutkan identitas korban tindak pidana terorisme masa lalu. Kemudian identitas ahli waris, keluarga, atau kuasanya, jika permohonan tidak diajukan oleh korban tindak pidana terorisme masa lalu.

“Uraian tentang peristiwa terjadinya tindak pidana terorisme masa lalu,” bunyi Pasal 44D ayat 1 huruf c.

Pemberian kompensasi diberikan kepada korban, keluarga, ahli waris atau kuasanya oleh LPSK. Pelaksanaan pemberian kompensasi itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak ditetapkannya Keputusan LPSK. Pelaksanaan pemberian kompensasi dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 30 hari.

“Dalam pelaksanaan pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), LPSK membuat berita acara pemberian kompensasi,” bunyi Pasal 44G ayat 4.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Joko WidodoLPSKterorisme
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Medan Zona Merah Covid-19, Pemko Tiadakan Salat Idul Adha di Lapangan Merdeka

Berita Berikutnya

Sudah Sepekan, Fotografer Muncikari Prostitusi Hana Hanifah Belum Terungkap

Related Posts

Politik

Puan Ungkap Parpol Lain Belum Beri Isyarat Koalisi dengan PDIP

Rabu, 6 Juli 2022
Politik

Gerindra dan PKB Sepakat Bangun Koalisi, PKS Coba Merapat ke NasDem-PD

Jumat, 1 Juli 2022
Politik

Peta Koalisi Terbaru: Baru PDIP dan KIB Pegang Tiket Pilpres 2024

Jumat, 24 Juni 2022
Politik

Nasdem-Demokrat Belum Ada Tanda Koalisi, Pengamat: Kalau Tidak Segera, Bisa Disalip

Selasa, 7 Juni 2022
Politik

Sebut PKS Bukan Oposisi, Gerindra: “Kue” di DPR Diambil Juga

Selasa, 31 Mei 2022
Politik

Cak Imin Merapat KIB Jika Jadi Capres, PPP: Gabung Dulu Kalau Mau Diusung

Senin, 23 Mei 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Mama Muda Diikat Ditelanjangi dan Dirudapaksa, Perampok Masih Muda, Kasat: Pelaku Sudah Diketahui

Kamis, 11 Agustus 2022

Rem Blong, Truk Tabrak Tiang Listrik di Medan

Kamis, 11 Agustus 2022

Baliho Puan Maharani Presiden 2024 di Medan Tak Berizin

Kamis, 11 Agustus 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana