Minggu, 7 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

PN Perintahkan Lapangan Merdeka Dijadikan Cagar Budaya, Bobby Banding

Selasa, 31 Agustus 2021
kanal Metro
33
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian gugatan pihak yang menuntut agar Lapangan Merdeka Medan dijadikan cagar budaya. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengajukan banding.

Permohonan banding itu diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Perkara itu bernomor 756/Pdt.G/2020/Pn Mdn.

Tergugat, Wali Kota Medan, mengajukan upaya hukum banding. Banding itu diajukan pada 27 Juli 2021.

“Pemberitahuan permohonan banding,” tulis SIPP PN Medan seperti dilihat pada Selasa (31/8).

Pihak terbanding adalah para penggugat, yakni Prof Usman Pelly, Meuthia F Fachruddin, Miduk Hutabarat, Rizanul, Burhan Batubara, dan Dadang Darmawan. Salah satu penggugat, Miduk, mengatakan banding menunjukkan Bobby enggan menetapkan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya.

“Upaya hukum banding yang diajukan oleh Wali Kota Medan menunjukkan bahwa Wali Kota Medan tampaknya masih enggan menetapkan Lapangan Merdeka, Medan, sebagai cagar budaya,” kata Miduk kepada wartawan.

Miduk mempertanyakan alasan Bobby tidak langsung membuat keputusan untuk menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

“Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar untuk masyarakat, ada apa di balik Lapangan Merdeka Medan? Kepentingan siapa yang terancam jika Lapangan Merdeka, Medan, dijadikan cagar budaya?,” jelas Miduk.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan mengajukan gugatan ke PN Medan. Gugatan ini diajukan karena mereka merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

“Baru saja kita selesai mendaftarkan proses sebagai tindak lanjut dari surat pemberitahuan (notifikasi) kita pada 24 Agustus 2020 untuk memerdekakan Lapangan Merdeka,” kata pengacara KMS M-SU, Redyanto Sidi, di lokasi, Selasa (10/11).

PN Medan kemudian mengabulkan sebagian gugatan warga terkait status Lapangan Merdeka Medan. Dalam putusannya, majelis hakim PN Medan memerintahkan Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Dilihat dari SIPP PN Medan, Jumat (16/7), putusan itu diketok majelis hakim PN Medan pada Rabu (14/7). Gugatan warga itu terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2020/PN Mdn.

“Dikabulkan sebagian,” demikian putusan hakim.

“Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya,” demikian salah satu poin dalam amar putusan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Bobby NasutionGugatanLapangan Merdeka MedanPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Diseret Keluar Rumah, Penyanyi Afghanistan Dibunuh Taliban

Berita Berikutnya

Seorang Wanita Ditemukan Tewas Tergeletak di Trotoar Jalan di Medan

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana