Selasa, 18 Agustus 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

PN Perintahkan Lapangan Merdeka Dijadikan Cagar Budaya, Bobby Banding

Selasa, 31 Agustus 2021
kanal Metro
54
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan sebagian gugatan pihak yang menuntut agar Lapangan Merdeka Medan dijadikan cagar budaya. Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengajukan banding.

Permohonan banding itu diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan. Perkara itu bernomor 756/Pdt.G/2020/Pn Mdn.

Tergugat, Wali Kota Medan, mengajukan upaya hukum banding. Banding itu diajukan pada 27 Juli 2021.

“Pemberitahuan permohonan banding,” tulis SIPP PN Medan seperti dilihat pada Selasa (31/8).

Pihak terbanding adalah para penggugat, yakni Prof Usman Pelly, Meuthia F Fachruddin, Miduk Hutabarat, Rizanul, Burhan Batubara, dan Dadang Darmawan. Salah satu penggugat, Miduk, mengatakan banding menunjukkan Bobby enggan menetapkan Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya.

“Upaya hukum banding yang diajukan oleh Wali Kota Medan menunjukkan bahwa Wali Kota Medan tampaknya masih enggan menetapkan Lapangan Merdeka, Medan, sebagai cagar budaya,” kata Miduk kepada wartawan.

Miduk mempertanyakan alasan Bobby tidak langsung membuat keputusan untuk menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

“Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar untuk masyarakat, ada apa di balik Lapangan Merdeka Medan? Kepentingan siapa yang terancam jika Lapangan Merdeka, Medan, dijadikan cagar budaya?,” jelas Miduk.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan mengajukan gugatan ke PN Medan. Gugatan ini diajukan karena mereka merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

“Baru saja kita selesai mendaftarkan proses sebagai tindak lanjut dari surat pemberitahuan (notifikasi) kita pada 24 Agustus 2020 untuk memerdekakan Lapangan Merdeka,” kata pengacara KMS M-SU, Redyanto Sidi, di lokasi, Selasa (10/11).

PN Medan kemudian mengabulkan sebagian gugatan warga terkait status Lapangan Merdeka Medan. Dalam putusannya, majelis hakim PN Medan memerintahkan Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya.

Dilihat dari SIPP PN Medan, Jumat (16/7), putusan itu diketok majelis hakim PN Medan pada Rabu (14/7). Gugatan warga itu terdaftar dengan nomor perkara 756/Pdt.G/2020/PN Mdn.

“Dikabulkan sebagian,” demikian putusan hakim.

“Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya,” demikian salah satu poin dalam amar putusan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Bobby NasutionGugatanLapangan Merdeka MedanPN Medan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Diseret Keluar Rumah, Penyanyi Afghanistan Dibunuh Taliban

Berita Berikutnya

Seorang Wanita Ditemukan Tewas Tergeletak di Trotoar Jalan di Medan

Related Posts

Metro

Advokad Bung Raja: Cara Mencegah Anak Terjerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026
Metro

AS Mau Tutup Konsulat di Medan, Dianggap Tak Efisien

Selasa, 4 Agustus 2026
Metro

Evakuasi 2 Korban Tertimbun Reruntuhan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan, 400 Personel Tim SAR Dikerahkan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Hasil Pemeriksaan PGN, Tak Ditemukan Gas Metana di Likasi Meledaknya Rumah Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026
Metro

Yayasan Perguruan KESATRIA mengundang Advokat Bung Raja: Cegah Anak Terjerat Hukum, Ingatkan Orang Tua Waspadai Narkoba, Geng Motor dan Pergaulan Bebas

Senin, 20 Juli 2026
Metro

Terang-terangan Edarkan Narkoba dan Sabu di Jalan, 2 Pria di Medan Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Advokad Bung Raja: Cara Mencegah Anak Terjerat Hukum

Rabu, 5 Agustus 2026

AS Mau Tutup Konsulat di Medan, Dianggap Tak Efisien

Selasa, 4 Agustus 2026

BI Ungkap Modal Asing Masuk Rp 195 Triliun setelah Suku Bunga Naik

Jumat, 31 Juli 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana