Senin, 1 September 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Metro

Kendalikan 52 Kg Sabu dari Lapas, Pria di Medan Divonis Mati

Kamis, 23 September 2021
kanal Metro
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Seorang pria di Medan, Sumatera Utara, Khalif Raja, divonis hukuman mati atas kasus peredaran 52 kilogram narkoba jenis sabu. Khalif disebut mengendalikan sabu dari dalam penjara.

“Menjatuhkan hukuman mati kepada Terdakwa,” tulis isi putusan dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dilihat pada Kamis (23/9). Putusan atas Khalif ini dijatuhkan pada Selasa (22/9) semalam.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum. Pada sidang penuntutan yang digelar Selasa (24/8), JPU juga menuntut Khalif dijatuhi hukuman mati.

Di dalam dakwaan JPU dijelaskan peristiwa peredaran sabu yang dikendalikan Khalif terjadi 28 Desember 2020. Khalif menugaskan sejumlah orang untuk mengedarkan 52 kg sabu yang dibawa dari Aceh ke daerah Medan.

“Polri telah mengetahui adanya pergerakan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Fadila Fasha, Syahridi, dan Dudiet Harry Utomo,” tulis isi dakwaan.

Dari pemeriksaan sejumlah orang, diamankan 52 kg sabu. Selain itu, ditemukan keterlibatan Khalif dalam peredaran narkoba ini.

“Dalam penggeledahan di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjo sari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, telah ditemukan 50 (lima puluh) bungkus yang berisikan serbuk kristal dengan jumlah berat seluruhnya kurang-lebih 52.613 gram. Dan selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan masing-masing terhadap terdakwa Khalif Raja, Andika Fiezza Siregar alias Ompit, dan Hendrikal di tempat terpisah,” tulis isi dakwaan.

Untuk diketahui, Khalif juga berstatus narapidana di Lapas Kelas I Medan karena terjerat kasus peredaran narkoba. Khalif dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus sebelumnya pada 12 Januari 2018.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: hukuman matinarkotikasabu-sabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ironi Indonesia Negeri Religi: Duit Proyek Masjid hingga Al-Quran Dikorupsi

Berita Berikutnya

Ombudsman Bakal Panggil Kalapas Tanjung Gusta soal Dugaan Napi Dianiaya

Related Posts

Metro

Piala Kemerdekaan 2025: Pemprov Sumut Siapkan Parkir-Bus Gratis ke Stadion

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Dishub Medan Cari Jukir yang Ubah Tarif di Karcis Parkir Jadi Rp 15 Ribu

Senin, 11 Agustus 2025
Metro

Retail Modern di Medan Mulai Kembali Stok Beras Premium, Kini Batasi Pembelian

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Gerindra Desak Gubsu-Polda Tuntaskan Persoalan Narkoba, Bakal Lapor Presiden

Jumat, 8 Agustus 2025
Metro

Hanyut saat Ambil Pelepah Pisang, Seorang Remaja Ditemukan Tewas

Kamis, 31 Juli 2025
Metro

Bangun Gedung Fakultas Vokasi, USU Pakai Anggaran Rp 14 M

Selasa, 29 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Perang Saudara Usai, Turkiye Pasok Senjata ke Suriah

Jumat, 15 Agustus 2025

Alexander Isak Sudah Kosongkan Rumah di Newcastle

Rabu, 13 Agustus 2025

Ademola Lookman Kemahalan, Inter Beralih ke Maghnes Akliouche

Selasa, 12 Agustus 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana