2 Guru Pesantren Padang Lawas yang Cabuli 24 Santri Laki-laki Dipecat

Padang Lawas(MedanPunya) Dua oknum guru di salah satu pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap 24 santri laki-laki. Kedua pelaku juga dipecat oleh pihak pesantren.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung. Informasi pemecatan kedua pelaku yakni S (30) dan MS (26) itu didapat polisi dari pihak pesantren.

“Mereka (pelaku) sudah dikeluarkan pihak yayasan,” kata AKP Hitler Hutagalung, Selasa (7/3).

Hitler menyebut setelah dikeluarkan dari pesantren, para pelaku pulang ke rumahnya masing-masing di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

Polisi yang tengah menyelidiki kasus pencabulan itu lalu menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing pada Senin (6/3) sekitar pukul 04.00 WIB.

“Di rumah masing-masing kami amankan, Senin sekitar jam 4 subuh,” sebutnya.

Sebelumnya, AKP Hitler menyebut kasus itu terungkap saat orang tua korban mengetahui adanya dugaan pencabulan itu. Alhasil, peristiwa itu pun dilaporkan ke Polres Padang Lawas, pada Minggu (5/3).

Menurut keterangan keluarga dan pihak sekolah, kata Hitler, ada sekitar 24 santri yang menjadi korban pencabulan itu. Para korban dicabuli dengan berbagai cara.

“Ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang dihisap (kemaluannya),” ujarnya.

Hitler mengatakan pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022 lalu. Para santri yang menjadi korban itu masih anak di bawah umur, yakni mulai usia 14-16 tahun.

“Dari rentan waktu 2022-2023,” ujarnya.

Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura minta dipijat. Aksi itu dilakukan pelaku di pesantren tempat keduanya mengajar. Para pelaku melakukan pencabulan itu di atas pukul 24.00 WIB.

“Modusnya kadang disuruh pijat. Iya (di pesantren), ada kamar-kamar gitu, dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) ke atas,” ujar Hitler.

Hitler Hutagalung mengatakan saat ini kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan. Saat ini, penyidik masih terus memintai keterangan dari para pelaku.

“Sudah kita amankan, lagi kita lakukan pemeriksaan. Ya, kami tahan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf b, e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version