2 Oknum Polisi di Nias Ditangkap Jadi Pengedar Sabu

Gunungsitoli(MedanPunya) Dua oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Lotu, Polres Nias, Sumatera Utara ditangkap. Keduanya diciduk lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Nias AKBP Luthfi mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan kedua oknum tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat akhirnya kami coba lakukan penyelidikan akhirnya ya itu kita amankan dan adanya barang bukti yang kami temukan,” kata Luthfi, Kamis (27/10).

Luthfi mengatakan setelah diamankan, semuanya dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan. Terhadap kedua oknum ini diduga dia sebagai pengedar.

“Nah, berdasarkan hasil keterangan anggota ini menjadi pengedar yang menjual kepada masyarakat itu,” sebut Luthfi.

Luthfi menyebut penangkapan itu dilakukan di dua lokasi terpisah. Dari dua tempat itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Kurang lebih ada dua TKP, ada dua tempat. TKP pertama itu di rumah saudara Bobi. TKP awal itu dirumah saudara Bobi. Nah barang ini dimiliki oleh anggota kami atas nama Bripka Erwin Lahagu. Nah itu kurang lebih 3,01 gram,” sebut Luthfi.

“Sementara TKP dua, itu kita amankan itu ditempatkan Brigadir Joko. Di brigadir Joko ini kurang lebih barangnya 24, 09 gram,” ujar Luthfi.

Luthfi menyebut selain dua oknum anggota polisi, pihaknya juga mengamankan sejumlah masyarakat. Dari salah satunya, petugas juga menyita barang bukti diduga narkoba.

Saat ini, Luthfi menyampaikan bahwa dua anggotanya itu tengah diperiksa. Pihaknya lagi mengembangkan dari mana asal barang haram itu didapatkan oleh mereka.

“Iya lagi kita kembangkan,” ujar Luthfi.

Sebelumnya, dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Lotu, Nias, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena terlibat kasus narkoba jenis sabu. Saat ini, kedua polisi itu tengah menjalani pemeriksaan di Polres Nias.

Kedua oknum polisi itu berinisial ES Lahagu (41) dan JYP (42). Keduanya merupakan personel salah satu Polres di Kabupaten Nias dan ditangkap pada Selasa (25/10).

Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu mengungkapkan, dua polisi yang ditangkap itu yakni ES Lahagu (41) dan JYP (42). Mereka ditangkap bersama dua warga sipil lainnya.

“Benar (ditangkap), dan 2 orang masyarakat sipil dan masih proses pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Nias,” kata Yadsen dimintai konfirmasi.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version