2 Polisi Terdakwa Jual Sabu Sitaan Dituntut Mati Jaksa

Tanjungbalai(MedanPunya) Jaksa menuntut dua polisi di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) hukuman mati. Keduanya yakni Tuharno dan Wariono diyakini bersalah karena terlibat dalam menyisihkan barang bukti sabu hasil sitaan untuk dijual.

Tuntutan itu dibacakan secara terpisah dalam dua berkas berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rikardo Simanjuntak dalam sidang yang digelar Rabu (19/1).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dipimpin oleh Salomo Ginting, sementara kedua terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara virtual dari lembaga pemasyarakatan Pulo Simardan, Tanjungbalai.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah serta melakukan pemufakatan jahat yaitu perdagangan peredaran gelap narkotika dan tidak mendukung program pemerintah. Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Rikardo.

Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan pertama pasal, 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut Jaksa, banyak hal yang memberatkan terdakwa diantaranya telah menikmati hasil dari perbuatannya, terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum, tidak kooperatif dalam proses persidangan.

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, kuasa hukum terdakwa akan melakukan pembelaan yang akan disampaikan secara tertulis disampaikan dalam waktu satu minggu ke depan dalam persidangan berikutnya.

Tuharno, Polisi berpangkat Bripka di Satuan Polair Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) memiliki peran vital dalam upaya menyisihkan total 19 Kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan yang ditemukan tak bertuan di atas kapal kaluk wilayah perairan Sei Lunang, Asahan.

Dialah yang membagi sabu hasil tangkapan 19 bungkus tersebut menjadi dua bagian terpisah yakni 13 dan 6 bungkus, di mana berat satu bungkusnya masing masing 1 Kg. Jabatan Tuharno saat itu adalah komandan kapal di Satpolair.

“Pertama yang disisihkan Tuharno itu adalah yang 13 Kg. Itu dipindahkan Tuharno ke kapal Bhabinkamtibmas yang dikemudikan oleh Hendra, dan di dalam kapal itu ada juga Leonardo Aritonang,” kata Rikardo Simanjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga merupakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungbalai saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/12/2021) usai persidangan.

Diketahui saat Kapal Kaluk bermuatan puluhan Kilogram sabu itu diketemukan dalam kondisi tak bertuan dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya, Tuharno bersama beberapa personel Polisi lainnya tiba di lokasi bersama dua kapal lain yakni Kapal Bhabinkamtibmas, dan Kapal Patroli KP II.1014.

“Sedangkan yang 6 Kg disisihkan Tuharno secara per bungkus dari kapal sampan kaluk ke kapak KP II.1014,” tambah Rikardo menjelaskan.

Selanjutnya barang bukti sabu sisihan sebanyak 6 Kg, diserahkan Tuharno kepada seorang personel Polisi lainnya yakni Aiptu Wariono yang saat itu menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai. Sehingga total sabu sisihan itu seluruhnya berjumlah 19 Kg.

Kasus ini terungkap ketika Polres Batu Bara melakukan penangkapan terhadap dua warga yakni Syawaluddin dan Frangky Manik. Sehingga dilakukan pengembangan dan ditangkapnya personel Polairud bernama Agus Ramadhan Tanjung, pada tanggal 30 Mei 2021 di sebuah rumah makan, Desa Air Putih, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dan secara keseluruhan menyeret 11 nama personel Polisi terlibat dari Polres Tanjungbalai dan 3 warga sipil.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version