2 Pria Curi Puluhan Tablet-Laptop di SD Simalungum, 1 Ditangkap

Simalungun(MedanPunya) Dua pria mencuri puluhan tablet dan laptop di salah satu sekolah SD di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Akibatnya, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 96 juta.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Simalungun Iptu Lumban Sirait mengatakan peristiwa itu terjadi di SDN 091347 Kelurahan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Rabu (1/11/2023). Satu dari dua pelaku pencurian itu diamankan pada Kamis (16/11).

“Total kerugian sebesar Rp 96.257.700,” kata Iptu Lumban, Senin (20/11).

Lumban memerinci kedua pelaku itu, yakni Ardian Hutasuhut (34) dan Erwin Zendrato (33). Keduanya merupakan warga Kota Pematang Siantar. Untuk pelaku yang telah ditangkap, adalah Ardian.

Adapun yang dicuri para pelaku dari sekolah itu, yakni dua unit infokus, 37 unit tablet, dua laptop dan satu unit router.

Lumban menjelaskan aksi pencurian itu terungkap saat kepala SD tersebut menerima informasi adanya pencurian di sekolah. Setelah dicek, ruangan sekolah itu ternyata telah berantakan.

Selain itu, barang-barang elektronik yang berada di sekolah tersebut juga telah hilang. Peristiwa pencurian itu pun lalu dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purba guna diproses,” ujarnya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki pelaku pencurian itu. Petugas pun mendeteksi keberadaan pelaku Ardian di Kota Pematang Siantar dan langsung bergerak untuk mengamankannya.

“Pelaku Ardian berhasil diamankan rumahnya di Kecamatan Siantar Kota,” kata Lumban.

Berdasarkan pengakuan Ardian, aksi pencurian itu dilakukannya bersama temannya Erwin. Pihak kepolisian lalu mencari pelaku Erwin ke rumahnya, tetapi tidak ditemukan. Petugas pun lalu melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti di rumah pelaku.

“Saat ini, pelaku Ardian sudah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun guna proses pengembangan. Untuk pelaku satu lagi masih dicari,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version