Kamis, 30 Juni 2022
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

4 Nakes Pria di Siantar Mandikan Jenazah Wanita COVID Jadi Tahanan Kota

Rabu, 24 Februari 2021
kanal Daerah
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah menerima pelimpahan berkas kasus 4 tenaga kesehatan (nakes) tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Corona di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), dari polisi. Jaksa kemudian menahan keempat tersangka itu dengan status sebagai tahanan kota.

“Benar. Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerima pelimpahan dari Polres Pematangsiantar perkara ada 4 tersangka di RS Djasamen Saragih. Jadi terhadap 4 tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Pematangsiantar itu dari kejaksaan telah melakukan penahanan. Yang mereka (jaksa) terbitkan itu penahanan kota,” kata Kasipenkum Kejati Sumatera Utara Sumanggar Siagian dimintai konfirmasi, Rabu (24/2).

Sumanggar menjelaskan soal alasan jaksa melakukan penahanan kota terhadap para tersangka. Salah satunya karena tenaga mereka masih dibutuhkan di rumah sakit tempat mereka bekerja.

“Alasannya, satu, adanya permohonan dari keluarga tersangka, dan dari perawat-perawat RS Djasamen Saragih. Kedua, tenaga mereka masih dibutuhkan. Masih dibutuhkan yang 4 tersangka itu sehingga itulah alasan kita,” ujar Sumanggar.

“Memang mereka spesialis untuk memandikan mayat. Itulah alasan-alasan penuntut umum melakukan penahanan kota,” imbuh Sumanggar.

Sebelumnya, empat tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar jadi tersangka terkait kasus memandikan jenazah wanita positif Corona. Mereka dijerat dengan UU tentang Praktik Kedokteran dan penistaan agama.

Polisi pun telah melimpahkan berkas kasus 4 tenaga kesehatan (nakes) tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Corona di Pematangsiantar, ke jaksa. Berkas keempat tersangka sudah lengkap (P21) dan kasusnya segera disidangkan.

“Sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Selasa (23/2).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: Kejarimemandikan jenazahPematangsiantar
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kejari Tanjungbalai Tangkap ASN Terpidana Kasus Penadahan Obat di RSUD

Berita Berikutnya

Vaksinasi Nakes di Labuhanbatu Capai 95%, 2.400 Orang Telah Disuntik

Related Posts

Daerah

Curhat Pedagang Daging Sapi Dihantam PMK: Bisa Laku 10 Kg Sudah Mantap

Kamis, 30 Juni 2022
Daerah

Kronologi Pendeta di Deli Serdang Ditembak OTK

Selasa, 28 Juni 2022
Daerah

Mobil yang Dikendarai ASN Pemkab Batu Bara Ditabrak Kereta Api

Selasa, 28 Juni 2022
Daerah

Pembunuh Siswi SMP di Langkat Ditangkap

Selasa, 28 Juni 2022
Daerah

Pendeta di Deli Serdang Ditembak OTK

Selasa, 28 Juni 2022
Daerah

Unjukrasa di Kantor Bupati Deliserdang, Puluhan Lansia Berurai Air Mata

Senin, 27 Juni 2022

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Curhat Pedagang Daging Sapi Dihantam PMK: Bisa Laku 10 Kg Sudah Mantap

Kamis, 30 Juni 2022

Gubsu Edy Imbau Wali Kota dan Bupati di Sumut Cabut Izin Holywings

Kamis, 30 Juni 2022

Sergio Ramos Ngebet Ballon d’Or, Pernah WA Begini Minta Dibantu

Kamis, 30 Juni 2022
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana