Kamis, 9 Februari 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Tanjungbalai Tangkap ASN Terpidana Kasus Penadahan Obat di RSUD

Rabu, 24 Februari 2021
kanal Daerah
49
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tanjungbalai(MedanPunya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menangkap Ricky Oskandar (40), seorang terpidana kasus penadahan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mansyur Kota Tanjungbalai. Ricky merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Tanjungbalai.

“Terpidana Ricky ini atas kasus penadahan terkait obat- obatan di rumah sakit umum daerah Kota Tanjungbalai. Ini mereka melakukannya berempat yang tiga lagi sudah di eksekusi dan menjalani hukuman,” kata Kepala Kejari Tanjungbalai Muhammad Amin kepada wartawan, Rabu (24/2).

Dia mengatakan Ricky ditangkap pada Selasa (23/2) malam di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Ricky bisa kabur saat dia menjalani isolasi mandiri setelah dinyatakan positif COVID-19.

Momen itu terjadi sekitar lima bulan lalu saat Ricky masih menjalani tahapan persidangan. Penahanan Ricky ditangguhkan karena harus menjalani isolasi mandiri. Kesempatan itu dimanfaatkan Ricky untuk kabur.

“Yang bersangkutan ini (Ricky) sudah dilakukan penahanan namun di sela proses persidangannya itu, dia positif COVID sehingga ditangguhkan. Namun setelah perkara ini putus dan inkrah yang bersangkutan tidak melaksanakan putusan hakim tersebut,” katanya.

Setelah ditangkap, Ricky dibawa ke rumah sakit (RS) untuk diperiksa kesehatannya. Setelah itu, dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB, Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.

Sebelumnya, pada 16 Juli 2020, Polres Tanjungbalai menangkap empat pelaku pencurian di gudang obat-obatan RSUD dr Mansyur Tanjungbalai. Aksi itu dilakukan dengan memasukkan barang curian ke tong sampah dorong. Dua pelaku yang ditangkap adalah petugas kebersihan dan ASN yang bekerja di rumah sakit tersebut.

Sejumlah obat-obatan yang diambil pelaku di antaranya cairan infus, vitamin, dan bius perangsang kehamilan, dengan kerugian pihak rumah sakit mencapai Rp 57 juta. Dalam aksi ini, Ricky Oskandar bertindak sebagai penadah dan menjual kembali barang yang mereka curi.

Dalam kasus ini majelis hakim menyatakan Ricky bersalah. Ricky divonis hukuman penjara 10 bulan.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: KejariTanjungbalaiterpidana
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Kata-kata Diego Simeone Usai Atletico Dibungkam Chelsea

Berita Berikutnya

4 Nakes Pria di Siantar Mandikan Jenazah Wanita COVID Jadi Tahanan Kota

Related Posts

Daerah

Pelabuhan Tanjungbalai Dibuka Lagi setelah 3 Tahun Tutup

Rabu, 8 Februari 2023
Daerah

Oknum TNI-Polri Kompak Curi Rel Kereta Api

Selasa, 7 Februari 2023
Daerah

Honda HR-V Tabrak Truk di Tol Tebing Tinggi-Medan, 2 Orang Tewas

Kamis, 2 Februari 2023
Daerah

Ibu di Labusel Dorong Anaknya dari Mobil, Polisi Turun Tangan

Kamis, 2 Februari 2023
Daerah

Jambret Guru SD, Abang Adik di Asahan Ditangkap

Rabu, 1 Februari 2023
Daerah

Pembangunan Balei Merah Putih Telkomsel Bermasalah,GSD: Tidak Perlu Dimunculkan Lagi

Selasa, 31 Januari 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

PSG Tersingkir dari Piala Prancis, Galtier Enggan Panaskan Situasi

Kamis, 9 Februari 2023

Gakpo Bakal Bikin Banyak Gol Jika Gabung MU

Kamis, 9 Februari 2023

Rusia Ancam Akan Bertindak Jika Inggris Kirim Jet Tempur ke Ukraina

Kamis, 9 Februari 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana