8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ditahan

Medan(MedanPunya) Polda Sumut akhirnya menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Delapan tersangka itu dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum para tersangka, Sanggap Surbakti yang mengonfirmasi penahanan itu. “Benar (telah ditahan),” kata Sangap.

Delapan tersangka itu ditahan polisi pada Jumat, sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum itu, pihak Polda Sumut menghubungi kuasa hukum untuk membawa mereka ke Mapolda Sumut.

“Saya tanya, dalam rangka apa. Dijawab penahanan,” sebut Sangap.

Setelah itu, Sanggap langsung mengumpulkan semua tersangka hingga Kamis tengah malam. Dia langsung mengawal para tersangka ke Polda Sumut dan selesai pada Jumat subuh.

“Selesainya itu pukul empat subuh tadi,” ujar Sangap.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version