Sabtu, 31 Januari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Ahli Psikiatri-Pidana Diperiksa Usut Kasus Santriwati Dilecehkan di Langkat

Rabu, 11 Oktober 2023
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Stabat(MedanPunya) Polres Langkat masih terus mengusut kasus santriwati yang diduga dilecehkan pemilik pondok pesantren (ponpes) di Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Polisi mengaku bakal memeriksa saksi ahli psikiatri dan ahli pidana.

Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto mengatakan sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengaku pihaknya masih terus memeriksa para saksi.

“Belum ada penetapan tersangka. Kami masih melakukan proses pemeriksaan beberapa saksi,” kata Yudianto, Rabu (11/10).

Yudianto menyebutkan sejauh ini ada 13 saksi yang telah diperiksa. Untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas, pihaknya pun bakal memintai keterangan dua saksi ahli, yakni ahli psikiatri dan pidana.

“Jadi untuk rencana tindak lanjut ke depan, kami segera periksa saksi yang mengeluarkan hasil psikiatri dan ahli pidana,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang staf di Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Langkat, Malahayati mengatakan orang tua korban mengadukan soal itu beberapa waktu lalu. Korban berinisial NW (14) masih duduk di bangku SMP.

“Berdasarkan pengaduan korban, pelecehan seksual dilakukan oleh pemilik pesantren berinisial K (35). Pelaku ini juga sebagai guru,” kata Malahayati, Minggu (10/9).

Diketahui korban mengalami pelecehan seksual pada Minggu (20/8) sekitar pukul 11.00 WIB di pesantren tersebut. Pelaku diduga meraba beberapa bagian tubuh korban, seperti kaki, tangan, dan betis.

Berangkat dari peristiwa itu, orang tua korban membuat laporan ke Polres Langkat. Hal itu ditandai dengan nomor laporan: LP/B/466/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, pada 5 September 2023.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: pelecehanPolres Langkatsantriwati
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jaksa Agung Mutasi 4 Kajari di Sumut

Berita Berikutnya

2 Truk Tabrakan di Toba, Sopir Tewas Terjepit

Related Posts

Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026
Daerah

Mobil Pabrik Es Kristal Dilempari Preman gegara Tolak Bayar Setoran di Langkat

Rabu, 21 Januari 2026
Daerah

Jaksa Geledah Kantor Dispora Labuhanbatu soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Rabu, 21 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Real Madrid Pantau Unai Emery

Jumat, 30 Januari 2026

Antonio Conte Salahkan Jadwal Usai Napoli Tersingkir dari Liga Champions

Kamis, 29 Januari 2026

Kim Jong Un Disebut Takut Bernasib seperti Maduro, Khawatir Digulingkan AS

Rabu, 28 Januari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana