Anak dan Cucu Gugat Kakek Kandung di Pengadilan Agama Siantar

Pematangsiantar(MedanPunya) Pengadilan Agama (PA) Pematangsiantar, menjadi saksi bisu pertikaian yang terjadi antara anak, tiga cucu dengan kakek mereka sendiri bernama Hangga Halim (91). Perkaranya adalah soal tanah hibah yang diwariskan.

Dari sistem informasi yang dimuat PA Pematang Siantar, Hangga menjadi tergugat atas pembatalan akta hibah atas rumah yang ditinggalinya bersama anak bungsunya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.

Dalam surat gugatan terhadap Hangga, tercatat empat orang yang menjadi penggugatnya, yakni seorang anak perempuannya bernama Hotmarina Damanik dan tiga cucunya, Fitri Herawati Pakpahan, Titin Romaito dan Muhammad Dedi Pakpahan.

Dari keterangan kuasa hukum Hangga, Chucha Ashari yang ditemui wartawan di pelataran PA Pematangsiantar, Senin (20/7), menyampaikan anak dan cucu (penggugat) berniat membatalkan Akta Hibah No. 279/K.S/1994 Tanggal 28 Desember.

Mulanya, Hangga menghibahkan rumah dengan luas tanah 3.786 M² yang kini ia tempati bersama Muhammad Ali Damanik, yang juga menjadi tergugat II. Dalam surat gugatan itu, Hangga diduga melanggar Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Hibah.

“Padahal tergugat I, Kakek Hangga, telah membagi hibah kepada setiap anaknya,” ujar Chucha.

Dilanjutkan Chucha, penggugat menilai bahwa harta sebidang tanah dengan luas 3.786 milik kliennya yang diberikan kepada Muhammad Ali Damanik tidak tepat sasaran. Mereka menilai, tidak tepat diberikan hibah lantaran merupakan anak titipan dari seseorang bernama Ridwan Saleh Damanik pada tahun 1978 silam.

Menanggapi itu, Ali Damanik yang juga turut hadir tidak mengiyakan dan tidak menampik tuduhan saudarinya itu.

Ali yang bekerja sebagai Aparatur Sipir Negara (ASN) itu mengatakan, jika akta lahir dan surat administrasi negara yang dimilikinya sah sebagai anak dari Hangga.

“Sewaktu mau menikah, aku memang sudah mendengar isu itu. Mereka bilang aku tidak anak kandung tapi titipan dari seseorang. Aku juga tidak tahu pasti terkait itu. Dalam akta lahir dan kartu keluarga, orangtua saya itu tergugat I (Hangga Halim),” terangnya.

Sementara itu, sidang yang rencananya dilaksanakan hari ini terpaksa ditunda. Hal itu, kata kuasa hukum tergugat, dikarenakan hakim meminta untuk menghadirkan Hangga yang menjadi tergugat I dalam sidang.

Chucha menyampaikan Kakek Hangga Halim sudah berusia lanjut dan sedikit sulit untuk dihadirkan karena faktor umur dan kesehatan. Sehari-harinya, Hangga hanya bisa berbaring di tempat tidur dan sesekali berjalan di sekitar rumah.

“Berjalan pun itu harus dipapah Ali. Karena sampai saat ini, Hangga dirawat oleh Ali dan istri beserta anaknya,” ucapnya.

Chucha berharap, kasus tersebut tidak sampai disidangkan dan berperkara di meja hijau. Pihak tergugat dan penggugat yang merupakan keluarga diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk berdiskusi secara kekeluargaan.

“Karena harus dihadirkan tergugat I, ya bagaimanalah. Kan, nggak tega juga harus memapah bapak itu ke sini dan di usia lanjutnya harus mengikuti persidangan semacam ini. Kami berharap kasus ini dibicarakan baik-baik. Kasihan bapak itu harus memikirkan hal semacam ini,” ujarnya.***trb/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version